Kemendikbud Ajak Masyarat Pantau Penggunaan Dana Bos agar Transparan

Kompas.com - 13/02/2020, 10:20 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berkaca dari minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun 2020 Kemendikbud mewajibkan sekolah mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang (10/2/2020).

“Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer,” tutur Nadiem dikutip dari siaran pers Kemendikbud.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa laporan dana BOS tak hanya dikirimkan ke Kemendikbud saja, namun juga diperlihatkan kepada masyarakat. Ini menjadi salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Sehingga, sekolah wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Agar Dana BOS Transparan, Kemendikbud Rancang Platform Teknologi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dengan begitu, Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

Siapkan platform teknologi

Langkah lain yang juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dalam memantau penggunaan dana Bos ialah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.

Nadiem mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS.

“Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Nadiem, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

“Tapi masih kami rancang. Akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya,” tuturnya.

Di tahun ini, pemerintah menaikkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang SD hingga SMA sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Baca juga: Tata Cara Pelaporan Dana BOS versi Permendikbud No 8 Tahun 2020

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp 1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp 1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau