Ini Keunggulan KIP Kuliah, Salah Satunya Subsidi Biaya Hidup Bulanan

Kompas.com - 02/03/2020, 09:35 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), tahun ini pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Jika menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa mendapatkan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi (berasal dari keluarga kurang mampu) dan akademik.

Pada 2020 ini, pemerintah mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Baca juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNMPTN 2020

Lantas, apa saja keunggulan dari KIP Kuliah tersebut? Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, ini beberapa keunggulan KIP Kuliah.

Keunggulan KIP Kuliah

1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (Bidikmisi 2019 ialah 130.000 beasiswa).

2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan Vokasi.

3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Pembiayaan KIP Kuliah

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

4. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Jangka waktu KIP Kuliah

Program Regular:

  • Sarjana (S1): maksimal 8 semester
  • Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester
  • Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester
  • Diploma Satu (D1): maksimal 2 semester

Baca juga: Ini Syarat dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2020

Program Profesi:

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Guru: maksimal 2 semester
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau