KOMPAS.com - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Bahkan sudah ada ratusan kasus orang terjangkit virus corona.
Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan cepat yakni menerapkan social distancing bagi semua warga di Indonesia. Segala aktivitas di luar rumah dikurangi.
Masyarakat diimbau oleh Presiden Joko Widodo untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah.
Baca juga: Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan
Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat edaran (SE).
SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Didalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Pada surat edaran Mendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Baca juga: UN Dibatalkan, Untuk Kenaikan Kelas Ketentuannya Seperti Ini
Adapun Dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.
Untuk keperluannya seperti: