Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendaftaran Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham

Kompas.com - 09/06/2020, 22:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) membuka penerimaan calon taruna/taruni di lingkungannya mulai Senin (8/6/2020).

Penerimaan sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020.

Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1).

Setelah lulus Poltekip, akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Baca juga: Dibuka 8 Juni, Simak Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIM, akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Melansir informasi resmi yang dikeluarkan Kemenkumham, terdapat empat formasi yang dibuka bagi pelamar yaitu, formasi umum, formasi putra/putri Papua/Papua Barat, formasi pegawai, dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat.

Pendaftaran secara online dimulai pada 8 Juni hinga 23 Juni 2020. Pengumuman kelulusan akhir dilakukan pada November 2020

Bila kamu ingin mendaftar Poltekip dan Poltekim tahun ini, berikut persyaratan lengkapnya.

  • Merupakan Warga Negara Republik Indonesia
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut:
    • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Juni 2020
    • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta tidak lebih dari 25 tahun pada tanggal 1 Juni 2020
  • Tinggi badan pria minimal 165 cm, wanita minimal 158 cm. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  • Mempunyai badan yang sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna
  • Bagi peserta pria, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan disertakan Surat Keterangan dari Ketua Adat
  • Bagi peserta wanita, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
  • Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
  • Sebelumnya tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain
  • Bagi peserta Formasi Pegawai/Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan berikut:
    • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
    • PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com