Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petunjuk Teknis untuk Syarat Pendaftaran PPDB DKI 2020

Kompas.com - 11/06/2020, 22:29 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Panduan Lengkap PPDB dari Rumah

Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB
Berikut petunjuk pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang di Kepdisdik 501/2020:

Dalam Juknis ditegaskan kepada calon peserta didik baru harus mengikuti proses prapendaftaran. Jika tidak, calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti proses PPDB Jakarta selanjutnya.

Mekanisme pelaksanaan PPDB terbagi dalam 3 tahap, pertama tahap prapendaftaran, tahap pendaftaran dan tahapan seleksi.

Proses prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen berbentuk soft file untuk diunggah.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diunggah dalam prapendaftaran daring itu beragam, tergantung tingkat sekolah.

Syarat pendaftaran

1. Untuk jenjang Sekolah Dasar, diminta menyiapkan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp6.000.

Untuk jenjang SMP selain dokumen di atas, dilengkapi dengan rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1. Jenjang SMA/SMK dilengkapi dengan rapor kelas 7, 8 , 9 semester 1. Dilengkapi pula dengan sertifikat akreditasi sekolah asal.

2. Setelah menyiapkan dokumen, calon peserta didik kemudian mengakses situs PPDB DKI Jakarta dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan.

Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator.

3. Tahap selanjutnya adalah aktivasi PIN dengan cara memasukkan nomor peserta dari daftar nominasi tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA/SMK. Setelah itu mengganti PIN/Token dengan password dan dilanjutkan ke fase pendaftaran.

Setelah tahapan prapendaftaran selesai, calon peserta didik kemudian melanjutkan pendaftaran secara online di situs yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com