KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sekolah kedinasan menyiapkan 2.676 formasi untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021.
Formasi tersebut terbagi atas 1.932 formasi Program Studi (Prodi) Pola Pembibitan Kemenhub dan 744 formasi Prodi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah melalui sekolah kedinasan:
Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021
Berikut informasi dan cara pendaftaran sekolah kedinasan di bawah Kemenhub 2020:
Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub memiliki pola pembiayaan yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa pendaftar, yakni:
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya akademik dan biaya non-akademik.
2. Untuk biaya akademik merupakan biaya SPP atau biaya semester yang ditanggung oleh pemerintah.
3. Biaya non-akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan pada calon taruna/taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
Baca juga: Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2020, Bebas Biaya Kuliah dan Jadi Calon ASN
4. Besaran biaya non-akademik pada masing-masing perguruan tinggi bisa berbeda.
Informasi lengkap tentang pola pembiayaan dapat dilihat melalui tautan:
https://drive.google.com/file/d/1PfXr1_7-NhMVN4YF4Ht03EowaDoygZ1F/view
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, kecuali khusus untuk:
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
Baca juga: Pendaftaran IPDN 2020 Dibuka Senin 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali untuk:
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPTN 2020