KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan sekolah untuk menyederhanakan kurikulum sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan para siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa
Dijelaskan lebih lanjut, Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.
Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemdikbud Totok Suprayitno mengatakan salah satu poin yang terpenting dalam kurikulum darurat adalah guru tidak perlu memaksakan ketuntasan kurikulum. Melainkan, memilih pembelajaran yang esensial.
"Diberikan opsi kurikulum sederhana sebagai pilihan bagi sekolah, baik PJJ maupun tatap muka. Sehingga, bila guru merasa berat bila gunakan kurikulum secara apa adanya, opsinya adalah menggunakan kurikulum sederhana atau kurikulum yang dipetakan sendiri oleh sekolah," papar Totok dalam konferensi video, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yakni:
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional.
2. Menggunakan kurikulum darurat.
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Totok mengatakan, materi akan dibuat dalam bentuk modul, baik untuk siswa, guru dan orangtua. Sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti.
Modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah yang mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
Baca juga: Ingin Kuliah S1-S2 ke Selandia Baru? Ada Beasiswa Senilai Rp 100 Juta
Berikut link unduhan pedoman Kurikulum Darurat selama pandemi Covid-19 yang bisa menjadi panduan guru dan sekolah:
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk PAUD, Dikdas, dan Dismen Berbentuk SMA:
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/kompetensi-inti-kompetensi-dasar-pada-kurikulum-2013-pada-paud-dikdas-dan-dikmen-berbentuk-sekolah-menengah-atas-untuk-kondisi-khusus/
Modul Asesmen Diagnosis Diawal Pembelajaran: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/modul-asesmen-diagnosis-diawal-pembelajaran/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.