Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2021, 14:56 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbeda dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, dan SMA, pelajar yang ingin masuk ke SMK punya peraturan tersendiri.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021, selain mengatur soal pelaksanaan PPDB di jenjang SD, SMP, dan SMA juga membahas soal PPDB di tingkat SMK.

Seleksi calon peserta didik baru atau siswa kelas 10 SMK tidak menggunakan pendaftaran melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Empat jalur pendaftaran tersebut hanya diperuntukkan bagi PPDB 2021 di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Baca juga: SE Mendikbud, PPDB 2021 Tetap Gunakan 4 Jalur Ini

Melansir laman jdih.kemdikbud.go.id, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan beberapa hal.

Sertakan hasil rapor dan bakat minat

1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir

2. Prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik. 

3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Baca juga: SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ada kuota 10 persen

Selain itu, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam SE tersebut juga diatur hal-hal yang bisa terjadi saat PPDB. Misalnya saat suatu sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung, jika sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.

Sekolah tidak boleh menambah rombel

Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Baca juga: Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar.

Jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan atau menambah ruang kelas baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau