Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Buka "Matching Fund Vokasi", Berapa Besaran Dana yang Diterima Pengusul?

Kompas.com - 11/06/2021, 17:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memberikan pendanaan untuk program Dana Padanan Kampus Vokasi atau "Matching Fund Vokasi" maksimal senilai Rp 3 miliar per usulan proposal.

Bantuan tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Tahun 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA)–023.18.1.690441/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (5/5/2020).

Untuk diketahui, Matching Fund Vokasi merupakan program yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) Kemendikbud Ristek sebagai strategi penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi vokasi (PTV) dengan dunia kerja.

Selain penguatan kolaborasi dua belah pihak, program ini dimaksudkan sebagai salah satu realisasi link and match yang dituangkan dalam bentuk win-win solution.

Baca juga: Risma dan Sandiaga Jadi Menteri, Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi Win-win Solution

Tujuannya untuk membentuk ekosistem pembelajaran yang berorientasi pada produk dan mendorong penciri pendidikan vokasi yang khas serta menghasilkan sumber daya manusia (SDM) terampil.

Direktur PTVP Kemendikbud Ristek Beny Bandanadjaya mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan dana dalam jumlah yang sama atau maksimal tiga kali lipat apabila perguruan tinggi bisa mendapat kesepakatan kerja sama dengan suatu industri.

“Dana padanan dengan nilai maksimal Rp 3 miliar itu akan diberikan untuk setiap lingkup program per usulan proposal. Hal ini tergantung dari posisi serta proporsi yang dikuasai perguruan tinggi," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Perkuat Kolaborasi PTV dengan Dunia Kerja, Kemendikbud Ristek Luncurkan Matching Fund Vokasi

Beny menjelaskan, terdapat tiga lingkup program yang bisa mendapat dana padanan. Pertama, pengembangan pusat unggulan teknologi (PUT) dengan rasio tiga banding satu antara pendanaan Direktorat PTVP dan dunia kerja.

Artinya, industri dapat mendapatkan pendanaan tiga kali lipat dari kontribusi yang diberikan, baik dalam bentuk cash atau in-kind.

“Kedua, hilirisasi produk yang berasal dari pendidikan terapan memiliki rasio pendanaan satu banding satu. Rasio ini juga berlaku pada program ketiga, yaitu startup kampus vokasi atau kerja sama antara perguruan tinggi dengan industri startup,” jelas Beny, dalam acara sosialisasi program Matching Fund Vokasi 2021 di kanal Youtube Direktorat PTV Kemendikbud, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Usai Pandemi, Ledakan Startup Diyakini Bakal Terjadi

Sasaran program

Sementara itu, sasaran program Matching Fund Vokasi ditujukan pada institusi yang memiliki PTV di bawah binaan Kemendikbud Ristek.

Dengan syarat, institusi harus memiliki rekam jejak dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penelitian terapan yang berorientasi menghasilkan produk (barang atau jasa) sesuai standar, prosedur, dan dilaksanakan dengan menggandeng dunia kerja.

Adapun bentuk dunia kerja yang dapat terlibat menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 50 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 2 yaitu, dunia usaha, industri, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), serta instansi pemerintah atau lembaga lainnya.

Baca juga: PPDB 2021: Ini Aturan Jalur Zonasi Versi Permendikbud

Tak hanya itu, bidang dunia kerja tersebut harus terdaftar di platform Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka).

Pola kemitraan dapat dilakukan antara satu perguruan tinggi dengan satu atau lebih dunia kerja dan atau konsorsium perguruan tinggi dengan satu atau lebih dunia kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau