Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Buka "Matching Fund Vokasi", Berapa Besaran Dana yang Diterima Pengusul?

Kompas.com - 11/06/2021, 17:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Untuk lingkup program PUT, ditujukan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) penyelenggara pendidikan vokasi. Sementara hilirisasi produk dan startup kampus vokasi menyasar pada PTN atau swasta penyelenggara pendidikan vokasi.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi: Link and Match Bukan Hanya Sekedar MoU

Besaran dana dan komponen biaya

Direktorat PTVP menyampaikan, bantuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain (double funding) pada setiap usulan proposal.

Terdapat tiga komponen biaya program dana padanan yang dapat diajukan. Pertama, honorarium dengan maksimum 15 persen. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk gaji atau honorarium tim peneliti dan tim pelaksana program.

Khusus untuk lingkup program startup, komponen honorarium maksimum adalah 25 persen. Komponen pembiayaan ini hanya dapat dibiayai dari dana padanan dunia kerja.

Kedua, biaya operasional dengan minimum 80 persen. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk pembiayaan operasional pelaksanaan program, di antaranya pembelian atau pengadaan bahan baku produksi maupun peralatan pengujian standarisasi produk hingga pengadaan peralatan untuk mengembangkan produk yang telah dimiliki.

Baca juga: Dari Magang sampai Beasiswa, Ditjen Vokasi dan Kawan Lama Sinergi Perkuat Pendidikan Vokasi

Di samping itu, pengusul diwajibkan untuk memanfaatkan biaya operasional secara optimal dan proporsional, sesuai dengan ruang lingkup program yang dijalankan.

Besaran dan eligibilitas pendanaan pun didasarkan pada tujuan setiap program melalui justifikasi yang baik dan benar. Hal ini tertuang dalam proposal dan akan diverifikasi kelayakannya.

Sementara itu, untuk komponen biaya program dana padanan ketiga adalah biaya pengelolaan program dengan maksimum lima persen. Komponennya termasuk biaya perjalanan, biaya koordinasi, pembelian alat tulis kantor, biaya monitoring dan evaluasi, hingga biaya pelaporan.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi: Kurangnya SDM Jadi Kendala Dunia Animasi Indonesia

Satuan biaya untuk setiap pembiayaan di atas mengacu pada standar biaya umum atau ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Ketentuan pajak mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com