Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Perguruan Tinggi Berstatus PTN-BH, Berikut Daftarnya

Kompas.com - 03/12/2021, 10:55 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Negeri Malang (UM) resmi menyandang kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

UM merupakan kampus yang berada di tanah Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: 3 Perguruan Tinggi Tempat Kuliah BJ Habibie Beserta Jejak Kariernya

Dengan masuknya Universitas Negeri Malang, maka ada 15 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH.

Status resmi yang dipegang UM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang.

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan untuk melaksanakan Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang," ucap salinan Presiden RI Jokowi yang dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam pernah mengatakan dalam waktu dekat ada dua kampus yang sedang dalam tahap harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan status menjadi PTN-BH, yakni Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Padang (UNP).

Baca juga: Pimpinan Perguruan Tinggi Harus Cetak Lulusan Jadi Pengusaha

Sebelum UM, Universitas Brawijaya (UB) terlebih dahulu menggenggam status PTN-BH.

Berikut 15 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH:

1. Universitas Indonesia (UI).

2. Institut Teknologi Bandung (ITB).

3. Institut Pertanian Bogor (IPB).

4. Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Terbuka Bila Terjadi Kekerasan Seksual

5. Universitas Gadjah Mada (UGM).

6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

7. Universitas Airlangga (Unair).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau