Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Universitas Negeri Malang (UM) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
(DOK. Universitas Negeri Malang)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+