Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPM IPB: 85 Persen RPH Belum Punya Sertifikat Halal

Kompas.com - 16/03/2022, 14:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebenarnya, kajian halal kini tak hanya dilihat dari aspek keagamaan saja, tetapi juga pada aspek saintifik.

Sebab, kebutuhan terhadap kajian halal sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Di samping itu, fasilitas yang tersedia belum memadai.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University Dr. Ernan Rustiadi pada training of trainers juru sembelih halal, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Dari Pemetaan Bakat, Banyak Mahasiswa IPB Minat Jadi Profesional

Adapun kegiatan digelar oleh Halal Science Center (HSC) atau Pusat Sains Halal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University.

Menurutnya, sebagai negara muslim terbesar, tentu sangat disayangkan jika pelayanan dan fasilitas terkait halal masih tertinggal dengan negara yang jumlah muslimnya jauh di bawah Indonesia.

"Itu salah satu alasan kenapa IPB University mengembangkan sains halal dengan hadirnya Halal Science Center," ujar Dr. Ernan dikutip dari laman IPB, Rabu (16/3/2022).

Oleh karena itu, IPB University berkomitmen menyiapkan rencana-rencana pengembangan kajian terkait halal. Salah satunya dengan pendampingan para juru sembelih halal di Rumah Potong Hewan (RPH) lewat kompetensi yang dimiliki para ahli yang ada di HSC.

Kepala HSC LPPM IPB University, Prof. Khaswar Syamsu mengatakan, kegiatan ini ditujukan kepada para juru sembelih di bawah naungan DKPKP agar peserta memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip halal dalam aktivitas penyembelihannya.

Dikatakan, dalam konteks halal, produk daging dan olahannya merupakan bahan atau produk paling kritis. Pasalnya, RPH disebutnya sebagai mata rantai pertama dalam rantai pasok halal.

"Ketika daging yang keluar dari RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai ke meja makan untuk siap dikonsumsi juga akan menjadi tidak halal," terangnya.

Adapun produk halal itu tidak hanya berasal dari jenis hewan saja, melainkan juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan saat di RPH.

Karenanya, peran juru sembelih sangat penting dalam memastikan kehalalan produk daging sejak di hulu.

Prof. Khaswar juga menunjukkan hasil kajian HSC LPPM IPB University dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) 2021, terkait modernisasi RPH halal di Indonesia.

Disebutkan bahwa lebih dari 85 persen RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal atau belum memiliki juru sembelih halal.

Artinya tidak sampai 15 persen dari 1.331 RPH di Indonesia yang telah bersertifikat halal.

Baca juga: Minyak Telon Inovasi Alumnus UGM Raih Rekor MURI

"Ini merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang perlu kita cari solusinya," tuturnya.

Untuk itu ia berharap dari pelatihan ini bisa mengakselerasi para juru sembelih halal dalam rangka sertifikasi halal untuk seluruh indonesia.

Tentu agar lebih banyak lagi juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai prinsip syariat Islam, sehingga kehalalan produk di masyarakat bisa terjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau