Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Dihapus, Pakar Unair Sebut Beragam Dampaknya

Kompas.com - 10/06/2022, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berencana menghapus pembagian kelas yang selama ini diterapkan.

Penghapusan kelas itu rencananya akan mulai diterapkan pada Juli mendatang dan dimulai di 18 rumah sakit milik pemerintah.

Akankah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 itu dapat mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat?

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rossanto Dwi Handoyo memberikan tanggapannya.

Menurut Rossanto, pembagian kelas BPJS sudah selaras dengan UU Sistem Jaminan Nasional No. 40 Tahun 2004 tentang Ketentuan Kelas Standar.

Baca juga: 5 Alasan Pasangan Selingkuh, Ini Penjelasan Sosiolog Unair

Namun sayangnya, selama ini BPJS Kesehatan dalam praktiknya terdapat beberapa irisan di antara ketiga kelas tersebut.

“Kalau misal kelas 3 penuh, tapi kelas 2 masih ada kuota, ya taruhnya di kelas 2. Hal ini tentunya sering memicu munculnya permasalahan di lapangan,” jelas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR itu.

Prinsip Kesamaan

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar. Menurut Rossanto, kelas standar tersebut bukan berarti kelas minimalis.

Kelas standar merupakan kelas pelayanan minimal yang harus dipenuhi rumah sakit kepada pasien sebagai penerima manfaat dari BPJS.

“Diharapkan dengan standarisasi yang sama semua pihak bisa optimal dalam memberikan pelayanan, terutama dari pihak rumah sakit tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas itu sendiri,” terang dosen di Departemen Ilmu Ekonomi itu.

Baca juga: Cerita Rakyat Bisa Jadi Viral Lewat Film, Ini Kata Dosen Unair

Melalui penghapusan kelas itu, pengguna BPJS akan mendapatkan prinsip kesamaan atau equality di antara peserta lainnya.

Rumah sakit diharapkan bisa menjadi lebih optimal dalam melayani pasien BPJS karena kebutuhan yang standar ini juga sudah tidak kaku.

“Misalnya untuk peserta BPJS itu mendapatkan kelas standar, yang memiliki luas minimal 7,2 meter persegi tempat tidur. Kalau pasien yang non-PBI (penerima bantuan iuran, Red) itu 10 meter persegi,” imbuhnya.

Pengoptimalan tersebut, kata Rossanto, bisa diterapkan pada semua aspek yang ada di rumah sakit.

Misalnya, jarak antar tempat tidur, tersedianya meja kecil tempat tidur, suhu ruangan 20-25 derajat, tersedianya ventilasi udara, pencahayaan, dan ruangan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit.

“Jadi semuanya harus menjadi bagian dari SOP rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Peneliti Benarkan Jumlah Ilmuwan Terkemuka dari Indonesia Masih Sedikit

Peneliti Benarkan Jumlah Ilmuwan Terkemuka dari Indonesia Masih Sedikit

Edu
59 Persen Pelamar Kerja di Indonesia Mengaku Pernah 'Di-ghosting' Perusahaan

59 Persen Pelamar Kerja di Indonesia Mengaku Pernah "Di-ghosting" Perusahaan

Edu
'Menari dengan Sang Naga': Strategi Indonesia dan Malaysia dalam Hubungan Diplomatik China

"Menari dengan Sang Naga": Strategi Indonesia dan Malaysia dalam Hubungan Diplomatik China

Edu
Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Wilayah Indonesia

Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Wilayah Indonesia

Edu
Sekolah Tinggi hingga Pelatihan Sertifikasi, PPM Manajemen Perluas Akses Pendidikan Manajemen Berkualitas

Sekolah Tinggi hingga Pelatihan Sertifikasi, PPM Manajemen Perluas Akses Pendidikan Manajemen Berkualitas

Edu
UNJ Buka Seleksi Mandiri 2025 Jalur Hafalan Kitab Suci Semua Agama

UNJ Buka Seleksi Mandiri 2025 Jalur Hafalan Kitab Suci Semua Agama

Edu
Riset: Mayoritas Pelamar Kerja Indonesia Tidak Memenuhi Kualifikasi Perusahaan

Riset: Mayoritas Pelamar Kerja Indonesia Tidak Memenuhi Kualifikasi Perusahaan

Edu
Apakah Beasiswa LPDP 2025 Bisa untuk Kuliah S1? Siswa SMA-SMK Harus Cek

Apakah Beasiswa LPDP 2025 Bisa untuk Kuliah S1? Siswa SMA-SMK Harus Cek

Edu
Perlukah Libur Sekolah Satu Bulan Ramadhan?

Perlukah Libur Sekolah Satu Bulan Ramadhan?

Edu
Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Alumni, Bagaimana Nasib Kelulusannya?

Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Alumni, Bagaimana Nasib Kelulusannya?

Edu
182 Kampus Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP 2025, Kuliah S2-S3 Gratis

182 Kampus Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP 2025, Kuliah S2-S3 Gratis

Edu
Cek 69 Kampus Dalam Negeri Beasiswa S2-S3 untuk Daftar LPDP 2025 Tahap 1

Cek 69 Kampus Dalam Negeri Beasiswa S2-S3 untuk Daftar LPDP 2025 Tahap 1

Edu
Mendikdasmen: Banyak Desa yang Tidak Ada PAUD di Indonesia

Mendikdasmen: Banyak Desa yang Tidak Ada PAUD di Indonesia

Edu
9 Jurusan PKN STAN dan Syarat Daftar, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS Kemenkeu

9 Jurusan PKN STAN dan Syarat Daftar, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS Kemenkeu

Edu
Lirik dan Link Video Senam Anak Indonesia Hebat, Klik cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id

Lirik dan Link Video Senam Anak Indonesia Hebat, Klik cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau