Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Sekolah Harus Jadi Tempat yang Aman dan Nyaman bagi Siswa

Kompas.com - 25/08/2023, 16:00 WIB
Carissa Juwita,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, isu kekerasan menjadi isu yang sangat serius dan sering terjadi di sekolah. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman bagi murid.

Pada sosialisasi permendikbud nomor 46 tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Indonesia sedang mengalami situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pada tahun 2023, terdapat 2.133 kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang meliputi kekerasan fisik atau psikis, kekerasan seksual, dan anak menjadi korban pornografi. Besarnya jumlah kasus tersebut membuat dunia pendidikan dianggap tidak aman bagi anak.

Baca juga: Mendikbud: Satgas PPKS Garda Depan Berantas Kekerasan di Kampus

Melihat besaran kasus yang terjadi membuat kemendikbud mengambil langkah untuk menyempurnakan permendikbud nomor 82 tahun 2015 menjadi permendikbud nomor 46 tahun 2023.

Dalam permendikbud nomor 46 tahun 2023 mengatur segala hal tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).

“Pembentukan permendikbud ini dilatarbelakangi oleh temuan 24,4 persen siswa berpotensi menjadi korban perundungan dan 22,4 persen siswa pernah mengalami kekerasan seksual. Kekerasan tidak hanya terjadi antar siswa dengan siswa, tetapi juga antara siswa dengan guru atau guru dengan orang tua murid,” kata Praptono selaku Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, dalam sosialisasi Permendikbud nomor 46 tahun 2023, Kamis (24/8/2023).

Anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan pasti memiliki dampak yang akan mengganggu proses pembelajaran.

“Dampaknya anak bisa menjadi trauma, tidak mau sekolah karena trauma sehingga harapan kita untuk memiliki SDM berkualitas akan semakin kecil jika kekerasan ini terus menerus dibiarkan,” ujar Praptono.

Baca juga: Beasiswa S2 dan S3 ke Irlandia Tanpa Batas Usia, Tunjangan Rp 317 Juta

Permendikbud ini juga bisa terlaksana dengan baik apabila ada kerja sama dengan pemangku-pemangku kebijakan.

“Sekolah harus bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi siswa, pihak pemerintah daerah harus bergerak untuk membuat satgas pencegahan dan penanganan jadi kalau ada kasus bisa dengan cepat ditangani. Lalu, sekolah juga dapat memberikan edukasi berupa sosialisasi terhadap guru, murid, dan orangtua,” kata Praptono.

Setiap minggu terjadi perundungan di sekolah, bagaimana solusinya?

Pada sosialisasi ini, Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia juga hadir dan mendukung permendikbud nomor 46 tahun 2023.

“Saya setuju dan mendukung permendikbud ini guna mewujudkan perlindungan terhadap anak dan guru dalam satuan pendidikan. Karena saya melihat permendikbud ini memiliki isi yang lebih lengkap dan menyeluruh tidak hanya perlindungan terhadap korban tetapi kepada saksi juga,” ujar Retno.

Baca juga: Merdeka dari Kekerasan di Dunia Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menemukan fakta sudah terjadi sekitar 25 persen kekerasan di lingkungan sekolah.

“Dalam catatan kami, sepanjang Januari hingga Juli 2023 kekerasan itu sudah mencapai angka 25 persen yang berarti kalau dirata-rata setiap minggu sudah terjadi perundungan dan kalau dibiarkan akan mengganggu tumbuh kembang anak,” ujar Retno.

Retno menyebutkan bahwa hukuman yang ada di sekolah juga merupakan bentuk dari kekerasan fisik dan harus dihilangkan.

“Dengan permendikbud ini, pihak-pihak sekolah harus menghapus aturan jika terlambat maka siswa harus lari di lapangan atau push up beberapa kali. Hukuman seperti itu malah membuat anak menjadi sakit hati dan dendam,” ujar Retno.

Alih-alih menghukum anak atas kesalahan yang dilakukan, guru di sekolah bisa memberikan pendekatan disiplin positif. Pendekatan ini diartikan juga sebagai konsekuensi.

“Misalnya anak mengotori mejanya, maka suruh anak tersebut membersihkan meja itu saja bukan meja satu kelas. Pendekatan disiplin positif juga bisa dilakukan dengan mengembangkan perilaku anak,” ujar Retno.

Retno juga berharap dengan permendikbud ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan tanpa kekerasan karena anak lebih bahagia dan lebih mudah untuk memahami materi yang diajarkan.

Baca juga: Definisi dan Tindak Kekerasan yang Diatur Permendikbud PPKSP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau