Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Membunuh' Sekolah Swasta

Kompas.com - 12/03/2012, 14:43 WIB
SIDHARTA SUSILA*

KOMPAS.com - Aneh! Ketika pemerintah pasang badan melindungi dan meringankan hidup rakyat dengan mengeluarkan peraturan, rakyat justru gelisah, bahkan nasibnya merasa dipertaruhkan dan diperlakukan tidak adil.

Itulah yang dialami sekolah swasta terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang larangan bagi sekolah SD-SMP memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Sejumlah pengelola sekolah swasta keberatan.

Mereka memandang peraturan menteri yang diundangkan per 4 Januari 2012 itu sangat merugikan sekolah swasta, khususnya sekolah swasta miskin yang masih membutuhkan kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Sesungguhnya alasan diterbitkannya peraturan ini mulia. Peraturan ini ingin mengembalikan hakikat negara sebagai yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, juga menyiratkan bahwa negara tidak lagi membiarkan sebagian besar beban penyelenggaraan pendidikan terus ditanggung masyarakat, khususnya sekolah swasta yang telah begitu banyak menggantikan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan sejak masa penjajahan.

Pemahaman positif ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenuhi uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 Ayat (4). MK menegaskan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Pemerintah pasti menyadari implementasi Permendikbud No 60/2011 wajib mengindahkan keputusan MK tersebut. Namun, mengapa peraturan itu tetap menggelisahkan rakyat?

Memahami kegelisahan

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud No 60/2011 adalah: (a) untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya; (b) bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.

Inilah tekad pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi semua warga. Mengharukan karena negara membela nasib rakyat, khususnya kaum miskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com