Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Membunuh' Sekolah Swasta

Kompas.com - 12/03/2012, 14:43 WIB

Bagaimana nasib institusi pendidikan, khususnya swasta? Pasal 3 menegaskan: sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orangtua, atau walinya.

Secara khusus (Pasal 4) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua, atau walinya yang tak mampu secara ekonomis. Pasal ini sangat menyulitkan sekolah swasta.

Itu belum cukup. Pasal 5 Ayat 1 menegaskan, sekolah swasta yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya operasi.

Padahal, fakta menunjukkan, dana BOS yang diterima tak mencukupi biaya penyelenggaraan sekolah secara keseluruhan, seperti kebutuhan gaji guru/karyawan, biaya investasi sarana-prasarana, dan operasional pembelajaran.

Memang Pasal 5 Ayat 2 memberi kemungkinan melakukan pungutan asal sepersetujuan dari orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, dinas pendidikan provinsi, dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagi sekolah swasta, ayat ini hanya melahirkan kerumitan, bahkan kemustahilan untuk bisa melakukan pungutan. Kalau sekolah swasta tetap melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai Pasal 5, sanksi yang bakal diberikan adalah pencabutan izin penyelenggaraan.

Sesungguhnya kalau keputusan MK tentang UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat (4) yang mewajibkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dijalankan, pastilah tidak ada yang perlu dicemaskan.

Artinya, pemerintah memperlakukan sekolah swasta sama seperti sekolah negeri, misalnya dengan mengambil alih pemberian gaji guru dan operasional sekolah. Mungkinkah pemerintah melakukan itu? Atau keputusan MK bakal diabaikan?

Sangat beralasan jika terbitnya Permendikbud No 60/2011 sangat menggelisahkan masyarakat, khususnya sekolah swasta. Peraturan ini sangat memungkinkan terjadinya proses eutanasia, membunuh, sekolah swasta. Apalagi, kalau peraturan ini dimanfaatkan pejabat demi pencitraan politis.

Kalau karena peraturan ini sekolah swasta mulai sekarat bahkan mati, alih-alih pemerintah menjamin pendidikan yang layak, pemerintah justru telah ceroboh mengempaskan hak belajar berjuta anak bangsa. Ironis dan tragis.

*SIDHARTA SUSILA Pendidik, Tinggal di Muntilan, Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com