Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PPUI: Tujuh Kampus Top Melanggar Aturan

Kompas.com - 28/07/2012, 07:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tujuh Perguruan Tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) dinilai melanggar peraturan.

Hal itu dikatakan Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PP UI), Andri Gunawan Wibisana, dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Pendidikan Tinggi dan Perlindungan Hak Atas Pendidikan di Indonesia" yang digelar Elsam, di Jakarta, Jumat (27/7/2012) malam

"Tidak ada 1 PT BHMN-pun yang tidak melanggar. Semua bisa hidup karena melanggar atruan yang menjadi dasar peraturan mereka sendiri," kata Andri.

Dijelaskannya, PT BHMN diberikan waktu sampai sekitar tahun 2010 untuk mengangkat semua pegawai (PNS dan non-PNS) di masing-masing universitas sebagai pegawai universitas. Nantinya, tata kelola pegawai (dosen dan lainnya) di tujuh PT BHMN itu harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, sampai saat ini semua PT BHMN tidak memenuhi aturan tersebut. Bahkan, kata Andri, kebijakan lain untuk PT BHMN adalah tidak diperbolehkannya melakukan perekrutan pegawai dengan status PNS. Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya bahwa pegawai di PT BHMN harus berstatus pegawai universitas, bukan PNS.

"Tapi faktanya masih merekrut PNS. Cek saja, semua PT BHMN masih menggunakan dosen PNS, padahal itu melanggar hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan UI menjadi PT BHMN sejak tahun 2000. Disusul Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada (2003), kemudian Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga (2004). Kelebihan status PT BHMN adalah sifatnya yang otonom. Akan tetapi itu menjadi kekhawatiran masyarakat dan pegawai jika tata kelola keuangan dan pembiayaannya jadi di luar kontrol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com