JAKARTA, KOMPAS.com -- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari level 1-9 menjadi acuan untuk pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia. Pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacu pada pendidikan formal, tetapi juga pelatihan yang didapat di luar pendidikan formal, pembelajaran mandiri, dan pengalaman kerja.
KKNI yang secara resmi dimiliki Indonesia sejak tahun lalu lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI saat ini mulai gencar disosialisasikan, termasuk kepada kalangan perguruan tinggi. Implementasi KKNI ditargetkan tahun 2016, yakni penyetaraan antara kualifikasi lulusan dengan kualifikasi KKNI, pengalaman pembelajaran lampau (PPL), pendidikan multi entry dan multi exit, dan pendidikan sistem terbuka.
"KKNI ini untuk memfasilitasi belajar sepanjang hayat dan penyetaraan. KKNI ini akan menjadi rujukan dalam kurikulum dan penjaminan mutu pendidikan. Untuk itu, capaian belajar lulusan atau learning outcomes dari proses pendidikan harus mengacu pada KKNI," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Illa Saillah, Selasa (2/4/2013) di Jakarta.
KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang 1-3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4-6 dalam jabatan teknisi atau analis, serta jenjang 7-9 jabatan ahli.
Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; dan seterusnya hingga jenjang 9 doktor dan doktor terapan.
Menurut Illa, KKNI yang disusun oleh Kementerian Tenga Kerja Transmigrasi dan Kemendikbud ini, menjadi acauan untuk sumber daya manusia Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia. "Selama ini, kita di luar negeri selalu ditanya kerangka kualifikasi nasional. Jadi, KKNI adalah jati diri bangsa sebagai penilaian kesetaraan da pengakuan kualifikasi, baik untuk SDM Indonesia maupun asing," kata Illa.
Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi.
Menurut Illa, di jenjang pendidikan tinggi saat ini masih perlu penyesuaian dengan KKNI. "Untuk guru misalnya, akan berada di level 7, yakni S1 dan pendidikan profesi guru. Guru dituntut untuk bisa melakukan riset, seperti penelitian tindakan kelas sesuai dengan krieteria di level 7," jelas Illa.
Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan, pencapaian level pada KKNI bisa melalui berbagai jalur. KKNI ini merupakan perpaduan antara pendidikan formal, profesionalisme, pengalaman kerja, dan karir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.