Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Tanda Tangani Petisi RUU Disabilitas

Suasana lapangan parkir Komnas HAM tampak ceria. Di bawah tenda berwarna biru, orang-orang mengantre untuk menandatangani petisi. Yang sudah menandatangani segera mengambil tempat duduk untuk mendengarkan berbagai sambutan serta keterangan mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Di samping itu, ada penampilan tari-tarian serta musik, antara lain oleh anak-anak dengan sindroma down asuhan Yayasan Asih Budi.

Petisi bisa ditandatangani dalam dua bentuk, yaitu di atas kertas atau secara dalam jaringan (daring/online). Untuk petisi di atas kertas terdapat dua jenis, yakni kertas putih untuk penanda tangan penyandang disabilitas, serta kertas coklat untuk penanda tangan yang nondisabilitas. Tujuannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan target petisi tersebut menyadari bahwa RUU Disabilitas tak hanya menjadi perhatian orang-orang yang berkebutuhan khusus, tetapi masyarakat Indonesia pada umumnya.

"RUU Disabilitas sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dengan Komisi VIII sebagai pemrakarsa. Namun, hingga kini belum tampak perkembangannya. Kami cemas kalau tidak segera didorong, RUU tidak akan bisa masuk ke rapat paripurna tahun ini. Padahal, anggaran pemerintah akan ditutup tanggal 10 Desember," kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM.

Mendidik masyarakat

Sandra menjelaskan, apabila RUU Disabilitas bisa tembus menjadi UU dan diterapkan, dampaknya positif bagi masyarakat. Pertama, UU itu membuat negara menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas sehingga mereka bisa mendapat kesempatan pendidikan, kerja, dan kesehatan yang sama. Hal ini akan membuat para penyandang disabilitas berpartisipasi secara optimal di masyarakat.

Kedua, UU itu akan membuat pemerintah mendidik masyarakat mengenai persamaan hak serta melatih masyarakat untuk bisa hidup bersama secara wajar dengan penyandang disabilitas. "Ini penting untuk membiasakan masyarakat, terutama anak- anak agar menyadari bahwa disabilitas tidak menurunkan hak asasi manusia dan memupuk sikap saling menolong," ujar Sandra.

Sekretaris Umum Persatuan Orangtua Anak Disabilitas Indonesia Iit Polaningtyas menuturkan, stigma negatif yang dihadapi oleh anak berkebutuhan khusus dan orangtua mereka. "Anak berkebutuhan khusus kerap langsung dicap tidak mampu belajar," ujarnya.

Di samping itu, masih banyak orangtua yang memasukkan anak-anak berkebutuhan khusus ke sekolah biasa karena gengsi memasukkan anak ke sekolah luar biasa (SLB). "Padahal, di SLB anak diajar sesuai dengan kebutuhan masing-masing agar bisa menyerap ilmu pengetahuan dan keterampilan secara optimal," kata Iit.

Ia memaparkan, dalam RUU Disabilitas terdapat pasal-pasal yang menjelaskan tentang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yang diharapkan bisa menghapus stigma negatif dari masyarakat. "Makanya, saya benar-benar berharap RUU ini bisa tembus di Paripurna DPR 2015," katanya. (Laraswati Ariadne Anwar)

________________________
Berita ini tayang di Kompas Siang edisi Kamis, 13 Agustus 2015. Berikut ini tautannya: Masyarakat Tanda Tangani Petisi RUU Disabilitas 

https://edukasi.kompas.com/read/2015/08/13/21252931/masyarakat-tanda-tangani-petisi-ruu-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke