Salin Artikel

Quo Vadis Gagasan "Full Day School"?

Tanpa kegaduhan karena munculnya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Tentang Hari Sekolah No 23 Tahun 2017, semua sekolah di semua jenjang dengan tenang menyiapkan jadwal pembelajaran selama setahun dengan mengacu ke Permendikbud yang mengatur alokasi setiap jam mata pelajaran yang diwajibkan UU Sisdiknas.

Ada SD hingga SMA di sebuah kabupaten yang menetapkan murid wajib masuk sekolah dari Senin hingga Sabtu. Ada juga provinsi yang meliburkan sekolah di tiap Sabtu dengan risiko jam pulang lebih sore.

Beberapa sekolah swasta di kota yang berbasis agama meliburkan hari Sabtu dan menyebut diri mereka Sekolah Seharian (Full Day School atau FDS). Rupanya, sekolah seperti ini menarik perhatian Presiden RI Joko Widodo yang gundah dengan karakter lembek kaum muda menghadapi globalisasi.

Presiden meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Muhadjir Efendi mengadopsi cara sekolah seperti itu agar bisa diterapkan di seluruh Nusantara. Harapannya, sekolah dapat menguatkan pendidikan karakter murid-muridnya agar cocok untuk menghadapi globalisasi.

Belajar dari dianulirnya gagasan menghapus ujian nasional (UN) oleh Presiden, Mendikbud sukses memperoleh persetujuan resmi dari atasannya dalam sebuah risalah rapat terbatas dan dengan cepat menyusun Peraturan Menteri.

Sebelum ditandatangani, sudah pasti Permen tersebut dikonsultasikan intensif ke kantor Presiden hingga terbitlah Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.

Semua kepentingan pemangku kepentingan diadopsi. Jika pelaku tak siap, tidak perlu dipaksakan karena bisa dilakukan secara bertahap.

Tibalah hari ketika Mendikbud dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipanggil Presiden dan berbuntut pengumuman penundaan Permendikbud Hari Sekolah oleh Ketum MUI dalam sebuah konferensi pers di Istana. Beberapa hari kemudian Sekretaris Kabinet mengulang pernyataan penundaan dan menyatakan akan diperkuat dengan Perpres.

Kebingungan sekolah

Pekan lalu Ketum MUI Maruf Amin mengulang permintaan menunda, tetapi Mendikbud berkeras bahwa Permendikbud terus berjalan. Muhammadiyah resmi mendukung dan NU resmi pula menolak dan insan pendidikan mulai bingung.

Mengantisipasi kebingungan semua jenjang sekolah di bawahnya, Pemprov Jatim "mbalelo" dengan menginstruksi bawahannya agar menunda pelaksanaan Permendikbud. Meski tidak wajar, edaran menganulir otoritas resmi Menteri itu ditandatangani Sekda, pejabat eselon-1 a.n. Gubernur itu diikuti oleh Pemprov Sumatera Utara.

Karena Permendikbud sudah resmi terbit, maka jika dibatalkan harus dengan perundangan yang lebih tinggi, misalnya Perpres atau Mendikbud sendiri menggantinya dengan versi revisi. Jika keduanya tak ada, secara formal Permendikbud tetap berlaku dan instruksi Pemprov tak bisa menganulir Permendikbud.

Kebingungan juga memunculkan persepsi publik bahwa tekanan politik dari warga NU kepada Presiden sangat masif dan persepsi lain yang lebih gawat, Muhammadiyah akan menghancurkan Madrasah Diniyah (Madin) dan NU harus melawan habis habisan. Saya menyebut persepsi adalah karena faktanya, kekhawatiran tersebut sudah diakomodasi dalam Permendikbud.

Kesalahan Pemerintah adalah, sesuatu yang sudah berjalan dengan alamiah dan mulus serta informal, tiba tiba diformalkan dan disampaikan ke media dan akhirnya sampai ke masyarakat dengan ambigu.

Bisa difahami, jika para pelaku yang merasa terancam akan menimbulkan kegaduhan sehingga sulit meyakinkan mereka bahwa kepentingannya akan betul-betul akan diakomodasi.

Tidak tegas

Sudah semestinya, Permendikbud didukung penuh oleh Presiden dan dinyatakan dalam konferensi pers dengan pendamping Ketum MUI dan Mendikbud. Permendikbud bisa diimplementasikan selama dua semester dan dievaluasi setiap semester.

Ya, jika sukses, bisa diperkuat dengan Perpres. Sebaliknya, jika gagal, Mendikbud diminta mencabut dan merevisinya.

Tetapi, pesan yang sampai ke publik dan sekolah tidak jelas. Bahkan, ketidakjelasan itu diumumkan oleh Ketum MUI, bukan Mendikbud sebagai si pemilik peraturan.

Ketidaktegasan ini sangat jelas membingungkan semua pemprov dan pemkab/kota yang harus mengatur semua jenjang sekolah di bawahnya. Jadi, jika sampai Senin, 17 Juli 2017 nanti belum ada Perpres yang mengantikan Permendikbud, baik itu menguatkan atau membatalkan, maka Permendikbud tersebut harus menjadi acuan semua sekolah di semua jenjang di Indonesia.

Muaranya, jika Permendikbud ini tidak dilaksanakan, alangkah mubazirnya pemerintah kita. Sudah berapa besar nilai ekonomis, yaitu waktu dan sumberdaya, yang dipakai untuk membuatnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempolitisir pendidikan dan tidak serius mengurus pendidikan warganya. Mau sampai kapan?

Seriuslah Terhadap Pendidikan...

https://edukasi.kompas.com/read/2017/07/13/08181501/quo-vadis-gagasan-full-day-school-

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke