Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selalu Hormati Penyandang Disabilitas

KOMPAS.com - Penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lantaran itulah, banyak kalangan diajak untuk menghormati mereka. "Penghormatan ini memerlukan keikutsertaan masyarakat luas," kata pendiri Rumah Internet Atmanto (Riat) Amy Atmanto pada Jumat pekan lalu di Jakarta.

Menurut Amy, keikutsertaan masyarakat adalah hal penting. Pasalnya, gerakan masyarakat dianggap mampu merekam kebutuhan para penyandang disabilitas secara praktis pada tingkatan akar rumput.

Selanjutnya, catatan dari laman kemendagri.go.id menunjukkan pada Bab III Pasal 5  poin 1 (f) Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. "Penyandang disabilitas juga mempunyai hak berkontribusi di bidang ekonomi," tutur Amy.

Amy menerangkan, pihaknya baru saja menuntaskan lomba foto bertema "Disabilitas dan Teknologi". Tema ini mempunyai hubungan dengan peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia sekaligus sosialisasi kegiatan positif penyandang disabilitas.

Lomba kali ini diikuti 173 peserta. Tercatat nama-nama pemenang yakni Mega Oktaviani (hiburan 2) dengan karya "Perjuangan Tak Kenal Lelah" dan Restia Novia Pratiwi (hiburan 1) dengan karya "Taman Cattleya".  

Selanjutnya, berurutan sebagai pemenang ketiga, kedua, dan kesatu adalah Clara Greta Aktalisa dengan karya "A World Withouth Barriers", Annisa Syakina dengan karya "Tetap Semangat", dan Ambarsulistio Adhi dengan karya "Persahabatan".

Tak hanya para pemenang itu, Agoes A Rakhman dengan karya "Tak Lelah" mendapat ganjaran sebagai karya inspiratif.

https://edukasi.kompas.com/read/2017/08/28/13275881/selalu-hormati-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke