Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, yang Lulus SNMPTN Wajib Verifikasi Data!

Dari laman resmi tersebut para peserta hanya diminta mengisi dua penting, yakni nomor pendaftaran SNMPTN dan juga tanggal kelahiran. Selanjutnya peserta tinggal menekan tombol "Lihat Hasil Seleksi" untuk mengetahui hasilnya.

Selain dapat diakses melalui laman resmi SNMPTN, pengumuman hasil kelulusan juga dapat diakses melalui tautan alternatif langsung ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju.

Sayangnya, dari 85 PTN yang ambil bagian bagian pada SNMPTN, baru 12 PTN saja yang menyediakan pengecekan hasil secara online. PTN yang memberikan akses online untuk dapat melihat hasil SNMPTN secara online itu di antaranya;

  • http://snmptn.unsyiah.ac.id Universitas Syiah Kuala
  • http://snmptn.unand.ac.id Universitas Andalas
  • http://snmptn.unsri.ac.id Universitas Sriwijaya
  • http://snmptn.ui.ac.id Universitas Indonesia
  • http://snmptn.ipb.ac.id Institut Pertanian Bogor
  • http://snmptn.itb.ac.id Institut Teknologi Bandung
  • http://snmptn.undip.ac.id Universitas Diponegoro
  • http://snmptn.ugm.ac.id Universitas Gadjah Mada
  • http://snmptn.its.ac.id Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • http://snmptn.unair.ac.id Universitas Airlangga
  • http://snmptn.untan.ac.id Universitas Tanjungpura
  • http://snmptn.unhas.ac.id Universitas Hasanuddin

Masih di laman sama, tercantum juga pada 18 April - 8 Mei 2018 sebagai jadwal pencetakan ulang kartu pendaftaran.  

Proses selanjutnya, peserta yang lulus SNMPTN diwajibkan melakukan verifikasi data akademik dengan menunjukan rapor dan portfolio asli serta menunjukan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli yang akan dilaksanakan di PTN tempat peserta SNMPTN diterima.

Terakhir, pada 8 Mei 2018, bersamaan dengan pelaksanaan ujian tulis SBMPTN 2018, peserta yang lulus SNMPTN diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di PTN tujuan. 

https://edukasi.kompas.com/read/2018/04/17/19073031/jangan-lupa-yang-lulus-snmptn-wajib-verifikasi-data

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke