KOMPAS.com - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bantuan revitalisasi SMK dilakukan hari ini (25/4/2018) antara pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perwakilan sekolah menengah kejuruan (SMK) penerima bantuan.
Ada 219 SMK menerima bantuan program revitalisasi pendidikan kejuruan yang terbagi dalam 15 kategori bantuan.
15 jenis bantuan yang diberikan yakni Pembinaan Pengelolaan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi diberikan kepada 219 SMK, bantuan Teaching Factory diberikan kepada 105 SMK,Technopark diberikan kepada 31 SMK.
Bantuan Pengembangan SMK Pariwisata diberikan kepada 47 SMK, Pengembangan SMK Kelautan diberikan kepada 25 SMK, dan Pengembangan SMK Pertanian diberikan kepada 32 SMK.
Bantuan Pelaksanaan Pemasaran Tamatan (Job Matching) diberikan kepada 6 SMK. Selanjutnya, Pelaksanaan Kelas Industri diberikan kepada 18 SMK, Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah diberikan kepada 75 SMK.
Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus diberikan kepada 15 SMK, Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) diberikan kepada 7 SMK, Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) diberikan kepada 147 SMK.
Bantuan Peralatan Praktik Kompetensi Kerja diberikan kepada 90 SMK, Pembangunan Perpustakaan diberikan kepada 7 SMK, dan Rehabilitasi Gedung SMK diberikan kepada 25 SMK.
Total nilai bantuan yang diberikan mencapai 169 miliar rupiah yang diharapkan mampu digunakan secara optimal dalam menciptakan lulusan SMK yang lebih berkualitas.
Pemberian bantuan tersebut dilakukan sebagai wujud menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016, tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Bantuan yang diberikan merupakan hasil analisa kebutuhan dari masing-masing sekolah yang mengajukan melalui Aplikasi Takola. Diharapkan masing-masing sekolah yang mendapatkan bantuan dapat mengoptimalkan layanan pendidikan kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang dapat diserap pasar kerja.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/04/25/17580221/15-kategori-penerima-bantuan-revitalisasi-smk