Salin Artikel

Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMP di DKI Jakarta

Tak hanya mencakup nasional, masing-masing daerah juga menetapkan jadwal, syarat, dan prosedur di setiap wilayah.

Berikut skema jadwal, syarat dan prosedur PPDB SMP di DKI Jakarta:

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pendaftaran jenjang SMP terdiri dari 6 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Prestasi, Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, dan Afirmasi.

Jalur Inklusi

Syaratnya:

  • Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  • Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
  • Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan calon peserta didik:

  • Maksimal berusia 18 tahun pada 1 Juli 2018
  • Memiliki Ijazah SD/SDLB/MI atau SKYBS
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya
  • Menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah anak berkebutuhan khusus.

Cara pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.

Dasar dan cara seleksi pada satuan pendidikan SMP dilakukan berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.

Jadwal pendaftaran Jalur Inklusi:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni 2018 libur) di sekolah tujuan.
  • Seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Anak Panti

Mereka yang bisa mendaftarkan diri pada jalur ini adalah anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.

Panti yang dimaksud adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan peserta yakni anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni libur, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Prestasi

Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi:

  • Calon peserta didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 sebagai berikut:
    - Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
    1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
    2. Juara 1,2,3, tingkat Nasional
    3. Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.

    - Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
    1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
    2. Juara 1,2,3 tingkat Nasional.

Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya.

Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.

Tata cara pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI : Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.

Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota, dan calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian pada jenjang SMA/SMK.

Dasar dan cara seleksi meliputi:
1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.

2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan:
- jenjang kejuaraan tertinggi
- peringkat kejuaraan
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
- banyaknya medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama
- apabila medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama, atau jumlahnya sama banyak maka seleksi berdasarkan rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP dan rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA/SMK.
- umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda.

3. Lulus dari satuan pendidikan asal.

Daya tampung meliputi:
1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal.

2. Persentase 5% dari daya tampung awal terdiri dari:
- Jalur kedinasan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) sebanyak maksimum 50%.
- Jalur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 25%
- Jalur lainnya sebanyak 25%, termasuk lomba berjenjang yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.

Pengumuman dan Lapor diri meliputi:
1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2.Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran.

3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.

5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.

Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam.
  • Pengumuman: 23 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Domisili Dalam DKI

Syarat jalur ini:

  • Memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket atau SKYBS, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dan PPDB Tahap Ketiga.

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal:

  • Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  • Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum:

  • PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
    - yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
    - yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
    - belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
  • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
  • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  • Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum:

  • PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  • PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
    - tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    - belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    - diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
  • PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam
4. umur calon peserta didik baru.

Jadwal pelaksanaan Jalur Domisili Dalam DKI:

  • Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 25-27 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah terdekat.
  • Pendaftaran dilaksanakan online: 25-27 Juni 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB; Hari Minggu libur)
  • Proses seleksi online: 25-27 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 27 Juni 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 28-29 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.


Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 29 Juni 2018, pukul 18.00 WIB.

Jalur Domisili Luar DKI Jakarta

PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :

1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.

Seleksi PPDB dilakukan secara:

1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru

Untuk daya tampung dibutuhkan maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal pelaksanaan Jalur Domisili Luar DKI:

  • Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
  • Verifikasi berkas: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Bagi Calon Peserta Didik Baru yang langsung mengikuti tahap II Umum;Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB) di sekolah penyelenggara.
  • Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.

Informasi lebih lengkap bisa diakses di: PPDB DKI JAKARTA

https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/29/10392401/ini-jadwal-syarat-dan-prosedur-ppdb-smp-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke