Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMA di DKI Jakarta

Jalur Inklusi

Ketentuan umum:
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Pada Jalur Inklusi memiliki pesyaratan meliputi:
1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
2. Memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs atau SKYBS;
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
4. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

Tata cara pelaksanaannya meliputi:
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.

Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.

Pada satuan pendidikan SMA dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.

Jadwal pelaksanaan Jalur Inklusi:

  • Verifikasi berkas dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Tanggal 1 Juni 2018 libur).
  • Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Anak Panti

Ketentuan umum:
1. Anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
2. Panti yang dimaksud pada butir 1 adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan peserta yakni Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:

  • Verifikasi berkas dan pendaftaran dilaksanakan pada 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (Tanggal 1 Juni 2018 libur, hari terakhir tutup pukul 14.00 WIB).
  • Proses seleksi dilaksanakan online pada 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman dilaksanakan pada 2 Juni 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri dilaksanakan pada 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Prestasi

Persyaratan PPDB Jalur Prestasi:

  • Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 sebagai berikut:

    Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
    1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
    2. Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
    3. Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.

    Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
    1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
    2. Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.

    Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;

    Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.

Tata Cara Pelaksanaan meliputi:

1. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;

2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;

3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan;

Pemilihan Sekolah Tujuan meliputi:

  • Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan;
  • Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.
  • Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian pada jenjang SMA/SMK.

Dasar dan cara seleksi meliputi:

  • Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.
  • Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan :
    1. Jenjang kejuaraan tertinggi;
    2. Peringkat kejuaraan;
    3. Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
    4. Banyaknya medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama; dan
    5. Apabila medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama, atau jumlahnya sama banyak maka seleksi berdasarkan:
    - Rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP;
    - Rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA/SMK;
    6. Umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda;
    7. Lulus dari satuan pendidikan asal.

Daya tampung meliputi:

  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal.
  • Persentase 5% dari daya tampung awal terdiri dari:
    Jalur kedinasan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas -Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) sebanyak maksimum 50%;
    -Jalur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 25%; dan
    -Jalur lainnya sebanyak 25%, termasuk lomba berjenjang yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.

Pengumuman dan lapor diri meliputi:

1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.
5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.

Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:

  • Verifikasi berkas dan pendaftaran: 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi online: 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 23 Mei 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 24-25 mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Dalam DKI Jakarta

Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :

1. Memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  • PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal
  • PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  • PPDB Tahap Ketiga

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :

  • Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
  • Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 

1. Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.

4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;

5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;

6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 

1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.

4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;

5. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum 

1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;

2. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.

3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;

4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Dasar dan cara seleksi:
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru.

Jadwal pelaksanaan Jalur Dalam DKI Jakarta:

  • Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 25-27 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Pendaftaran online: 25-27 Juni 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Proses seleksi online: 25-27 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 27 Juni 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 28-29 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 29 Juni 2018, pukul 18.00 WIB.

Jalur Luar DKI Jakarta

1. Ketentuan Umum
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. Persyaratan Peserta
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

3. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;

4. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara:
-Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
-Urutan pilihan sekolah
-Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam
-Umur calon peserta didik baru

5. Daya Tampung Sekolah
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;

Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:

  • Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 2-4 Juli 2018, pelayanan 24 jam (Bagi Calon Peserta Didik Baru yang langsung mengikuti tahap II Umum;Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.

Jalur Afirmasi

1. Ketentuan Umum

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dapat mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki Ijazah/STTB yang diterbitkan pada jenjang SDN atau SMP maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya dapat mengikuti PPDB Jalur Afirmasi.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Afirmasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal, tidak termasuk anak asuh panti.
  • Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real-time online.

2. Persyaratan Peserta

  • Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bagi calon peserta didik yang berasal dari jenjang satuan pendidikan sebelumnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik yang berasal dari Anak Tidak Sekolah.
  • Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    - Untuk jenjang SMP, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
    - Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta memperlihatkan aslinya;
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.

4. Dasar dan cara seleksi

  • Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.
  • Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
  • Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
    - Nilai rata-rata US/M-BN atau UN/UNPK;
    -Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; Ilmu Pengetahuan Alam
    - Umur calon peserta didik baru.

5. Pengumuman dan Lapor Diri

  • Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
  • Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
  • Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:

  • Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 2-4 Juli 2018, pukul 08:00 - 16:00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
  • Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.

Informasi lebih lengkap bisa akses di: PPDB DKI JAKARTA

https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/29/11200151/jadwal-syarat-dan-prosedur-ppdb-sma-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke