Salin Artikel

Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di Jawa Timur

Sistem online berlaku untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Negeri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan demikian, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet.

Sistem semi online disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur prestasi, jalur mitra warga, jalur Bidik Misi, dan jalur inklusi.

Sistem offline diterapkan untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang PK-PLK Negeri. PK-PLK Negeri merupakan jalur untuk anak berkebutuhan khusus.

DIkutip dari situs web PPDB Jatim, ada beberapa mekanisme pendaftaran PPDP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Berikut jadwal, syarat, dan prosedur PPDB yang bisa jadi panduan Anda untuk jenjang SD di Jawa timur :

SD/MI (Wilayah Surabaya)

1. Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran: 21 Mei 2018-24 Mei 2018 pukul 08.00- 16.00 WIB melalui internet atau datang ke sekolah.
  • Pengumuman: 25 Mei 2018 pukul 08.00 WIB melaui internet atau datang sekolah.
  • Daftar ulang: 25 Mei 2018-26 Mei 2018 pukul 08.00-16.00 WIB, datang ke sekolah.

2. Ketentuan

Kategori calon peserta didik

Calon peserta didik kategori dalam kota merupakan :

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orangtuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi TNI, POLRI, PNS, dan Karyawan BUMN menyertakan surat pindah tugas.

Calon peserta didik kategori mutasi merupakan :

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orangtuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi TNI, POLRI, PNS dan Karyawan BUMN menyertakan surat pindah tugas.

Calon peserta didik kategori luar kota merupakan:

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. 

Calon peserta didik khusus meliputi:

  • Peserta didik olahraga, akademis. inklusif, dan mitra warga.

Persyaratan umum calon peserta didik

  • Calon peserta didik dalam kota dibuktikan dengan Kartu Keluarga
  • Calon peserta didik yang berasal dari luar Wilayah yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi TNI, POLRI, PNS. dan Karyawan BUMN menyertakan surat pindah tugas.
  • Calon peserta didik mutasi melampirkan Kartu keluarga
  • Calon peserta didik dari wilayah luar kota yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi TNI,POLRI, PNS dan Karyawan BUMN menyertakan surat pindah tugas.
  • Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya.
  • Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya.
  • Calon peserta didik khusus meliputi peserta didik olahraga, akademis. inklusif, dan mitra warga.

PPDB SD

  • Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah pada tanggal 21 Mei 2018-24 Mei 2018 pukul 08.00 WIB-pukul 16.00 WIB.
  • Sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada jam kerja.
  • Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan salinan dokumen KK dan akta kelahiran
  • Calon peserta didik baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju.

Hasil Seleksi

  • Pendaftar dengan data Kartu Keluarga (KK) dari luar Kota Surabaya mendapat alokasi pagu 1% dari pagu sekolah.
  • Tanda * (bintang) pada nama calon siswa, menunjukkan bahwa pendaftar tersebut merupakan pendaftar dari luar kota.
  • Tanda i (i) pada nama calon siswa, menunjukkan bahwa pendaftar tersebut merupakan pendaftar inklusi. Pagu inklusi maksimal 5 peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).

Informasi selengkapnya bisa diakses melalui: PPDB Jawa Timur



https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/29/13322521/ini-jadwal-syarat-dan-prosedur-ppdb-sd-di-jawa-timur

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke