Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMP di Jawa Timur

Jadwal Pelaksanaan

  • Jalur SD
    Pendaftaran: 21 Mei-24 Mei pukul 08.00-16.00 WIB
    Pengumuman: 26 Mei pukul 08.00 WIB
    Daftar ulang: 26-27 Mei pukul 08.00-16.00 WIB

  • Jalur prestasi
    Pendaftaran: 28-31 Mei pukul 00.01-23.59 WIB
    Pengumuman: 6 Juni 2018 pukul 08.00 WIB
    Daftar ulang: 6-7 Juni pukul 08.00-16.00 WIB

  • Jalur Mitra Warga, Satu Lokasi, Inklusi
    Pendaftaran: 28-31 Mei pukul 08.00-16.00 WIB
    Pengumuman: 6 Juni pukul 08.00 WIB
    Daftar ulang: 6-7 Juni pukul 08.00-16.00 WIB

  • Kawasan
    Pendaftaran: 25-26 Juni pukul 00.01-23-59 dan pukul 08.00-14.00 (luar kota, mutasi, lulusan tahun lalu, paket A
    Pengumuman: 29 Juni pukul 08.00 WIB
    Daftar ulang: 29-30 Juni pukul 08.00-16.00 WIB

  • Jalur Umum
    Pendaftaran: 2-4 Juli pukul 00.01-23.59 WIB
    Pengumuman: 5 Juli pukul 00.01 WIB
    Daftar ulang 5-6 Juli pukul 08.00-16.00 WIB

Prosedur Pendaftaran

PPDB Online

- PPDB Jalur Prestasi Olahraga
- PPDB Jalur Prestasi Akademis
- PPDB Jalur Prestasi Non Akademis

PPDB Jalur Umum Dalam Kota:

  • Pendaftaran PPDB Jalur Umum Dalam Kota adalah pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur umum dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftaran, kunjungi http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Jalur Umum Mutasi:

  • Pendaftaran PPDB Jalur Umum Mutasi adalah pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur umum dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dimana yang bersangkutan tidak termasuk dalam pagu 1%.
  • Pendaftaran, kunjungi: http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

- PPDB Jalur Umum Dalam Kota (Lulusan Tahun Lalu/Kejar Paket)
- PPDB Jalur Umum Rekomendasi Dalam Kota

PPDB Jalur Umum Luar Kota:

  • Pendaftaran PPDB Jalur Umum Luar Kota adalah pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur umum dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  • Pendaftaran, kunjungi: http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Jalur Sekolah Kawasan Dalam Kota:

  • Pendaftaran PPDB Jalur Kawasan Dalam Kota adalah Pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur sekolah kawasan dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  • Pendaftaran, kunjungi: http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Jalur Sekolah Kawasan Mutasi:

  • Pendaftaran PPDB Jalur Sekolah Kawasan Mutasi adalah pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur sekolah kawasan dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) di mana yang bersangkutan tidak termasuk dalam pagu 1%.
  • Pendaftaran kunjungi http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Jalur Sekolah Kawasan Rekomendasi Dalam Kota

  • Pendaftaran PPDB Jalur Umum Rekomendasi Dalam Kota adalah Pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur umum tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  • Pendaftaran, kunjungi: http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Jalur Sekolah Kawasan Luar Kota

  • Pendaftaran PPDB Jalur Sekolah Kawasan Luar Kota adalah pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya menuju sekolah negeri yang termasuk dalam sub rayon jalur sekolah kawasan dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  • Pendaftaran, kunjungi: http://ppdbsurabaya.net (Surabaya)

PPDB Offline

- PPDB Jalur Mitra Warga
- PPDB Jalur Inklusif
- PPDB Jalur Satu Lokasi

Kriteria Calon Peserta Didik

Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan:

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  • Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
    - Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    - Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan

Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan:

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota

Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan:

  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota tersebut.

Calon peserta didik meliputi:

  • prestasi olahraga, akademis, inklusif, dan mitra warga.

Persyaratan umum calon peserta didik kelas VII SMPN:

  • Berusia setinggi – tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
  • Telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket A serta bagi:
  • Lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SHUS; atau
  • Lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.

Jalur SMP Umum

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum untuk jenjang SMPN dilakukan secara online
  • Kategori dalam kota mulai tanggal 2 – 04 Juli pukul 00.01 - 23.59 WIB
  • Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A, mulai tanggal 2 Juli 2018 pukul 00.01 WIB s.d tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.00 WIB.
  • Calon Peserta Didik Baru Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A yang telah mendaftar wajib melakukan Verifikasi di SMPN terdekat mulai tanggal 2–4 Juli 2018 pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB.
  • Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih maksimum 2 (dua) Sekolah, 1 (satu) sekolah di dalam Sub Rayon Wilayah dan 1 (satu) Sekolah boleh di dalam atau di luar Sub Rayon Wilayah dan urutan pilihan sekolah dapat ditentukan secara bebas.
  • Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUS yang tertera dalam SHUS SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan
  • Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada sistem online
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.

Jalur SMP Kawasan

  • Kategori Dalam Kota, mulai tanggal 25-26 Juni 2018 Pukul 00.01 - 23.59 WIB
  • Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A, mulai tanggal 25 Juni 2018 pukul 08.00 WIB tanggal 26 Juni 2018 pukul 14.00 WIB
  • Calon Peserta Didik Baru Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A yang telah mendaftar wajib melakukan Verifikasi di SMPN terdekat atau SMPN yang dituju mulai tanggal 25 – 26 Juni 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
  • Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asal dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar wilayah sekolah asal.
  • Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik baru pada sistem online.
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan daftar ulang di Sekolah Kawasan tidak dapat mendaftar di Jalur Umum
  • Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur sekolah kawasan dapat mendaftar melalui jalur umum.

Jalur Mitra Warga

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus mitra warga dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju pada tanggal 28 Mei – 31 Mei 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB (jadwal tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat).
  • Mencantumkan SKTM, Kartu keluarga
  • Calon peserta didik Mitra Warga SMPN dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju sesuai dengan Wilayah dan Kecamatan alamat tempat tinggal sesuai dengan Sekolah yang ditetapkan
  • Penerimaan peserta didik Mitra Warga dilakukan dengan menyusun peringkat NUS yang tertera dalam SHUS dalam wilayah Kecamatan alamat tempat tinggal calon peserta didik.
  • Calon peserta didik baru Mitra Warga yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum dan jalur sekolah kawasan.

Jalur Prestasi Olahraga

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 00.01 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.
  • Melampirkan Fotocopy KK, piagam, foto penyerahan piala/kejuaraan

Ketentuan Penerimaan
- Juara I, II, III Tingkat Provinsi Kejuaraan Daerah/Pekan Olahraga Provinsi.
- Juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas)
- Atlet yang mewakili di Tingkat Nasional dan Internasional yang ditugaskan secara resmi dari KONI.
- Juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Propinsi Jawa Timur.
- Juara I, II, III Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Provinsi Jawa Timur dan atau yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Juara I, II, III Tingkat Propinsi Jawa Timur Cabang Olahraga Drum Band sebanyak 22 orang/tim.

Jalur Prestasi akademis

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 00.01 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.
  • Calon peserta didik baru yang berhak mengikuti jalur khusus prestasi akademis, adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi akademis individu bukan kelompok.
  • Persyaratan calon peserta didik baru jalur Khusus Prestasi Akademis Fotocopy KK, piagam, foto penyerahan piala/kejuaraan
  • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 2 (dua) tahun terakhir

Syarat lain :
-Juara I, II, III Lomba Sains/Olimpiade Tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau menjadi peserta Olimpiade Sains tingkat internasional yang mewakili negara dan dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraih medali emas, perak dan perunggu Sains Camp tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi

Jalur non akademis

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi dilakukan secara online pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 00.01 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018 pukul 23.59 WIB; Jadwal diatas bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  • Persyaratan calon peserta didik baru jalur Khusus Prestasi Non Akademis menunjukan Fotocopy KK, piagam/sertifikat dan foto penyerahan medali/piala.
  • Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diraih/diperoleh pada 2 (dua) tahun terakhir;
  • Khusus non akademis meliputi juara 1,2, dan 3 untuk Festival Lomba seni siswa nasional, Pekan seni pelajar, pramuika tingkat provinsi, MTQ, Jambore UKS tingkat Jawa Timur, Lomba Budaya Lokal Jawa Timur, dan Lomba dlam ranghka Hari Anak nasional.

Jalur Inklusif

  • Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Inklusif dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju pada tanggal 28 Mei 2018 s.d. 31 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB. Jadwal tersebut bersifat tentatif menyesuaikan ketentuan dari Pemerintah Pusat
  • Usia tidak melebihi 12 tahun untuk SD dan 18 tahun untuk SMP per 30 Juni 2018;
  • Surat Keterangan tertulis dari Psikolog yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut harus bersekolah di sekolah inklusif ;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya
  • Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pelaksana sekolah Inklusif untuk jenjang SDN dan SMPN tercantum dalam daftar sekolah pelaksana program inklusif.

Jalur Satu Lokasi

https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/29/14383801/jadwal-syarat-dan-prosedur-ppdb-smp-di-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke