Salin Artikel

Ini Prosedur PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat

Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik.

Daya Tampung

  1. Rombongan belajar (rombel) SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel.

  2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel.

  3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun.

  4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik.

  5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik.

Jalur PPDB meliputi:

  1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
  2. Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Disabilitas
  3. Warga Penduduk Setempat (WPS)
  4. Prestasi/Bakat Istimewa (Prestasi) Akademik atau Nonakademik
  5. Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
  • Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%.

  • Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%.

Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT.

Calon Peserta Didik (CPD) SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun (SMA,SMK,SMALB), untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa (TKLB) maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMPLB) maksimal 15 tahun.

2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB.

3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan).

4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju.

Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi:

1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi ijazah
3. Fotokopi SHUN
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi KTP Orang tua
6. Surat Kelakuan Baik
7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh

Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik:

1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri.

2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas.

3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran (STBP).

Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.

2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Ressource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG).

4. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat (WPS).

5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi.

Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih:

Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni:

  • Satu pilihan sekolah
  • PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN
  • KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi.

Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni:

  • Satu pilihan sekolah, bebas
  • Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN

Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni:

  • Dua pilihan sekolah, bebas
  • Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem.

Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi) sebagai berikut:

1. Calon peserta didik (CPD) membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang

Alur PPDB SMA (Jalur NHUN):

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-2
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-1
4. Verfikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
(Jika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2).
8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang

Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:

1. Jalur KETM:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan (jika diperlukan)
  • Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan:
    Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki.
  • Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%.

2. Jalur PMG dan ABK:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG (Surat ket.kepsek, SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal). Untuk ABK: Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment.
  • Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap:
    Tahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua.
  • Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.

3. Jalur WPS:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK
  • Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap (pada KK)
  • Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN

4. Jalur Prestasi:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi.
  • Seleksi utama meliputi skor prestasi (skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara)+(skor uji kompetensi) dan skor total (skor jarak x bobot)+(skor prestasi x bobot) dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%.
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran
  • Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.

5. Jalur NHUN:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi.
  • Seleksi utama meliputi (skor jarak x bobot)+(jumlah nilai UN x bobot), dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%.
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut.

Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut:

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali: CPD KETM, WPS, PMG/ABK & Prestasi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1.
4. Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.
(Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.)
5a. Verifikasi berkas pendaftaran
5b. Memilih sekolah/KK lain
6. Entri data CPD oleh operator
7. Rekap data pada WEB Ppdb
8. Pengumuman hasil seleksi
9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah.
10. Daftar ulang.

Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:

1. Jalur KETM:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan (jika diperlukan)
  • Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki.
  • Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%.

2. Jalur PMG dan ABK:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG (Surat ket.kepsek, SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal). Untuk ABK: Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment.
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua.
  • Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.

3. Jalur WARGA:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90%
  • Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap (pada KK)
  • Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN

4. Jalur Prestasi:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi.
  • Seleksi utama meliputi skor prestasi (skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara)+(skor uji kompetensi) dan skor total (skor jarak x bobot)+(skor prestasi x bobot) dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%.
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran
  • Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.

5. Jalur NHUN:

  • Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah
  • Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi.
  • Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat
  • Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran.

Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi):

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang

Alur PPDB SLB:

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota
6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang

Jadwal PPDB Jabar tahun 2018:
Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018.

1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi

  • Pendaftaran: 4-8 Juni 2018
  • Verifikasi/uji kompetensi: 25, 26, 28 Juni 2018
  • Pengumuman: 30 Juni 2018
  • Daftar ulang: 2-4 Juli 2018

2. Jalur NHUN

  • Pendaftaran: 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018
  • Seleksi: 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018
  • Pengumuman: 12 Juli 2018
  • Daftar ulang: 13-14 Juli 2018

3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018.

Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombel.
2. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun pelajaran.
3. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas.
4. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan (Dapodik).

Larangan dan sanksi dalam PPDB 2018:

1. Melakukan pungutan
2. Memberikan data palsu calon peserta didik
3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload
4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan
5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB.
6. Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan
7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik
8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang
9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan pengaduan:

1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data.

2. Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya.

3. Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinas
b. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/pelanggaran.
c. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB
d. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Barat.
e. Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang.

4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media:
a. Laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.ig
b. Email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id
c. Facebook: @disdikjabar
d. Twitter: @disdik_jabar
e. Instagram: @disdikjabar

Mekanisme pengawasan dan pengaduan

1. Tingkat satuan pendidikan:

  • Pengawas pembina
  • Komite sekolah
  • Support center

2. Tingkat cabang dinas pendidikan:

  • Kasi pengawasan
  • MKPS kota/Kab
  • Support center

3. Tingkat dinas pendidikan provinsi:

https://edukasi.kompas.com/read/2018/05/30/09491651/ini-prosedur-ppdb-sma-smk-dan-slb-di-jawa-barat

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke