Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud: Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan PPDB di Jakarta, Rabu (30/05/2018).

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud.

Kepada Kompas.com, Mendikbud menyampaikan bahwa pola pikir orangtua mengenai sekolah favorit harus mulai dihilangkan.

"Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau bukan favorit. Hal inilah yang menciptakan 'sistem kasta'. Nantinya semua sekolah akan memiliki kualitas yang sama," tambahnya.

Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.

“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/06/01/16245321/mendikbud-sistem-zonasi-untuk-pemerataan-kualitas

Terkini Lainnya

6 Kampus BUMN Buka Pendaftaran Beasiswa 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus
6 Kampus BUMN Buka Pendaftaran Beasiswa 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus
Edu
Pemkot Depok Kaji Kemungkinan Siswa Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB
Pemkot Depok Kaji Kemungkinan Siswa Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB
Edu
IPB Buat Sekolah Teknik, Bagaimana Nasib Fakultas Teknologi Pertanian?
IPB Buat Sekolah Teknik, Bagaimana Nasib Fakultas Teknologi Pertanian?
Edu
Guru dan Siswa Sekolah Binaan Astra Gaungkan Budaya Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Guru dan Siswa Sekolah Binaan Astra Gaungkan Budaya Indonesia di World Expo 2025 Osaka
Edu
Komisi X DPR Minta Sekolah Swasta 3T Jadi Prioritas Pendidikan Gratis
Komisi X DPR Minta Sekolah Swasta 3T Jadi Prioritas Pendidikan Gratis
Edu
Kolaborasi Industri dan Pendidikan Tinggi, PT Anggana Catur Prima Raih Penghargaan IP Trisakti
Kolaborasi Industri dan Pendidikan Tinggi, PT Anggana Catur Prima Raih Penghargaan IP Trisakti
Edu
SPMB Depok 2025 Dibuka Hari Ini, Cek 4 Langkah Mudah Pendaftarannya
SPMB Depok 2025 Dibuka Hari Ini, Cek 4 Langkah Mudah Pendaftarannya
Edu
Tips Nazanine Alifa, Siswi SMA Pribadi Bandung Diterima 27 Universitas Dunia dengan 13 Beasiswa
Tips Nazanine Alifa, Siswi SMA Pribadi Bandung Diterima 27 Universitas Dunia dengan 13 Beasiswa
Edu
Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025
Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025
Edu
Jalur Mandiri Unud 2025 yang Masih Buka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Jalur Mandiri Unud 2025 yang Masih Buka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Edu
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Edu
Menteri HAM Dukung Program Siswa Nakal Masuk Barak Militer Diterapkan Nasional
Menteri HAM Dukung Program Siswa Nakal Masuk Barak Militer Diterapkan Nasional
Edu
Ada Paket Insentif Ekonomi, Pakar UGM: Perlu Kebijakan agar Daya Beli Terjaga
Ada Paket Insentif Ekonomi, Pakar UGM: Perlu Kebijakan agar Daya Beli Terjaga
Edu
6 Kampus Milik BUMN Buka Beasiswa Penuh 2025: Pertamina, Telkom, PLN
6 Kampus Milik BUMN Buka Beasiswa Penuh 2025: Pertamina, Telkom, PLN
Edu
Benarkah SMA Pradita Dirgantara Sekolah Terbaik di Indonesia? Ini Faktanya
Benarkah SMA Pradita Dirgantara Sekolah Terbaik di Indonesia? Ini Faktanya
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke