KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden yang menyatakan, Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, tanggal 25 - 27 Juni 2018 semula dijadwalkan untuk kegiatan verifikasi berkas, pencetakan PIN dan pendaftaran secara online.
Menyesuaikan Pilkada, jadwal PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SMP, SMA dan SMK diubah menjadi:
1. 25 - 27 Juni 2018: Verifikasi berkas di sekolah tujuan/penyelenggara mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB.
2. 28 Juni: Verifikasi berkas hari terakhir di sekolah tujuan/penyelenggara mulai Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB.
3. 25, 26 dan 28 Juni 2018: Proses pendaftaran dapat dilakukan di sekolah penyelenggara mulai Pk. 08.00 s/d 16.00 WIB, kecuali hari terakhir pendaftaran tanggal 28 Juni pelayanan pendaftaran administasi di sekolah hanya sampai Pk. 14.00.
Untuk pendaftaran secara online atau daring melalui laman resmi PPDB DKI dapat dilakukan 24 jam.
4. 25, 26 dan 28 Juni 2018: Proses seleksi secara online.
5. 28 Juni: Pengumuman secara daring atau di sekolah tujuan Pk. 16.00 WIB.
6. 29 - 30 Juni: Daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB.
Peserta yang telah diterima dalam tahap 1 namun tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang akan dinyatakan mengundurkan diri. Peserta tersebut tidak dapat mengikuti tahap 2 serta hanya diperbolehkan mengikuti PPDB tahap 3.
7. 30 Juni 2018: Pengumuman bangku kosong dapat dilihat langsung di sekolah tujuan atau melalui daring Pk. 18.00 WIB.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/06/26/15211671/terkait-pilkada-ini-perubahan-jadwal-ppdb-dki-jakarta