Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Pilkada, Kesempatan Siapkan Dokumen PPDB Ini

KOMPAS.com - Terkait libur pilkada, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2018.

Untuk jenjang SD, SMP dan SMA/ SMK, tanggal 25 - 27 Juni 2018 semula dijadwalkan untuk kegiatan verifikasi berkas, pencetakan PIN dan pendaftaran secara online.

Jadwal pendaftaran SD, SMP dan SMA diubah menjadi tanggal 25, 26 dan 28 Juni menjadi tanggal untuk verifikasi data, mendapatkan PIN dan juga mendaftar secara daring.

Hal ini tentu memberikan kesempatan para peserta untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Panitia menyarankan setiap calon siswa mengunduh terlebih dahulu formulir pendaftaran di laman resmi PPDB DKI Jakarta untuk mempermudah proses pendaftaran.

Pendaftaran akan ditutup esok hari, 28 Juni 2018 tepat Pk. 14.00 WIB.

Beberapa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jenjang pendidikan:

Sekolah Dasar (SD): 

1. Berusia antara 7 - 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

2. Minimal berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar.

3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).

5. Mengisi Formulir Kode S1 untuk Siswa Dalam Wilayah DKI Jakarta dapat diunduh di sini.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

1. Memiliki Serfitikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) SD atau sederajat.

2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

4. Mengisi Formulir Kode B1 untuk Siswa Dalam Wilayah DKI Jakarta dan lulusan SMP DKI Jakarta dapat diunduh di sini. Siswa Dalam Wilayah DKI Jakarta namun lulusan SMP Luar DKI Jakarta mengunduh dan menyertakan fomulir kode B3 di sini.

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK):

1. Memiliki Serfitikat Hasil Ujian Nasional atau sederajat.

2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

4. Mengisi Formulir Kode A1 untuk Siswa Dalam Wilayah DKI Jakarta dan lulusan SMP DKI Jakarta dapat diunduh di sini. Siswa Dalam Wilayah DKI Jakarta namun lulusan SMP Luar DKI Jakarta mengunduh dan menyertakan fomulir kode A3 di sini.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/06/27/14193981/libur-pilkada-kesempatan-siapkan-dokumen-ppdb-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke