KOMPAS.com - Proses penerimaan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) atau yang kerap disebut Taman Kanak-kanak (TK) ternyata diatur pula dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi DKI Jakarta.
Tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta, berikut beberapa kebijakan terkait dengan PPDB jenjang TK di DKI Jakarta:
Pelaksanaan PPDB TK:
1. Pendaftaran pada PPDB TK Negeri dilakukan secara luring atau offline.
2. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah tujuan.
3. Calon siswa langsung menyerahkan dokumen persyaratan ke panitia PPDB sekolah.
4. Calon siswa hanya dapat memilih 1 sekolah tujuan.
5. Peserta yang sudah diterima di sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Persyaratan masuk TK:
1. Berusia 4 tahun pada 1 Juli 2018 untuk TK kelompok A
2. Berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 untuk TK kelompok B
3. Memiliki Akte Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari kelurahan setempat.
4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan KK asli pada saat pendaftaran.
Tata cara pendaftaran TK:
1. Calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
2. Calon peserta mengisi formulir yang diberikan panitia sekolah dan menyerahkan fotokopi persyaratan serta menunjukan dokumen asli.
Proses seleksi TK:
1. Proses seleksi dilakukan berdasarkan data administrasi dan berkas yang telah ditetapkan.
2. Apabila terdapat usia yang sama calon siswa maka diprioritaskan mulai dari calon siswa yang paling tua usianya.
3. Penerimaan TK kelompok B diprioritaskan berasal dari alumni TK kelompok A dari sekolah yang sama.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/06/28/16014731/4-kebijakan-dalam-ppdb-jenjang-tk-dki-jakarta