KOMPAS.com - Proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) provinsi Jawa Tengah ( Jateng) sudah dibuka hari ini, 1 Juli 2018 secara daring atau online.
Pendaftaran daring PPDB Jateng untuk jenjang SMA dan SMK telah dapat diakses di https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/daftar/gabungan.
Dalam proses pendaftaran calon siswa cukup memasukan nomor ujian atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), jenis lulusan dan tahun kelulusan.
Dalam PPDB, SMK Jateng membuka 9 jalur vokasi meliputi: Teknologi Rekayasa, Teknologi Informatika, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agribisnis dan Teknologi, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Energi dan Pertambangan serta Seni dan Industri Kreatif.
Dalam salah satu persyaratan, Dinas Pendidikan provinsi Jateng mensyaratkan calon siswa yang akan mendaftar jenjang SMK untuk melampirkan surat keterangan kesehatan. Dalam surat keterangan kesehatan tersebut diantaranya harus mencantumkan calon siswa tidak bertato dan bertindik.
Berikut syarat kesehatan jenjang SMK yang dikutip dalam laman resmi PPDB Jatim:
Teknologi Rekayasa
Teknologi Informatika
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
Agribisnis dan Teknologi
Kemaritiman
Bisnis dan Manajemen
Pariwisata
Energi dan Pertambangan
Seni dan Industri Kreatif
Jadwal pelaksanaan PPDB SMA di provinsi Jateng:
1 - 6 Juli 2018 : Pendaftaran mandiri secara online dapat dilakukan selam 24 jam, kecuali hari terakhir (6/7/2018) pendaftaran sampai Pk. 15.00 WIB.
2 - 6 Juli 2018 :Pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan langsung di sekolah tujuan mulai dari Pk. 08.00 - Pk. 13.00 WIB. Pendaftaran hari terakhir (6/7/2018) dilayani sampai Pk. 15.00 WIB.
9 - 10 Juli 2018 : Analisis dan penyusunan peringkat dilakukan secara online. 11 Juli 2018 : Pengumuman penerimaan dilakukan secara online.
12 - 13 Juli 2018 : Pendaftaran ulang langsung di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 13.00 WIB.
16 Juli 2018 : Hari pertama masuk sekolah.
Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan diterima adalah dengan menunjukkan kartu pendaftaran asli, dan menunjukkan ijazah asli.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/01/14341441/ppdb-smk-jateng-dibuka-hari-ini-disdik-syaratkan-siswa-tidak-bertato