Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Besaran Uang Kuliah Tunggal di 5 Universitas

Setelah dinyatakan lolos, hal selanjutnya yang harus dilakukan calon mahasiswa adalah melakukan registrasi ulang.

Pada proses ini, ada tahapan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan oleh sejumlah aspek, tergantung ketentuan masing-masing universitas.

Berapa kisaran besaran UKT? Berikut besaran UKT di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga, seperti dikutip dari situs wes resmi universitas-universitas tersebut:

UNIVERSITAS INDONESIA

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman http://penerimaan.ui.ac.id/result, biaya pendidikan sarjana di Universitas Indonesia (UI) hanya terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Ada 2 jenis BOP yang bisa dipilih oleh mahasiswa, yakni BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan,

BOP-Berkeadilan (BOP-B) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

Untuk BPO-B, ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

BOP-B Rumpun Saintek

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000

BOP-B Rumpun Soshum

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000–Rp 3.000.000
  • Kelas 5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 6: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000

Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) adalah besaran biaya pendidikan  yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas. Terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C.

BOP-P Rumpun Saintek

  • Kelas A: Rp. 10.000.000
  • Kelas B: Rp 12.500.000
  • Kelas C: Rp 15.000.000

BOP-P Rumun Soshum

  • Kelas A: Rp. 7.500.000
  • Kelas B: Rp 10.000.000
  • Kelas C: Rp 12.500.000

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 592/UN1.P/SK/HUKOR/2017, UGM menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT dibagi dalam 7 kelompok, UKT 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Bidik Misi atau UKT 0. 

UKT 1

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan ≤ Rp 500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 500.000.

UKT 2

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan  Rp 500.000 - ≤ Rp 2.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1.000.000.

UKT 3

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 2.000.000 - ≤ Rp 3.500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 2.400.000 – Rp 7.350.000.

UKT 4

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 3. 500.000 - ≤ Rp 5.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 3.500.000  - Rp 10.875.000.

UKT 5

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan  Rp 5.000.000 - ≤ Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 4.800.000 - Rp 14.500.000.

UKT 6

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan > Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 5.500.000 - Rp 22.500.000.

UNIVERSITAS PADJAJARAN

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 10 Tahun 2017, uang kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

UKT

Ini merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa. Besaran untuk UKT kelompok 3, 4, dan 5 berbeda-beda setiap jurusannya.

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000
  • Kelompok 4: Rp 3.500.000 – Rp 9.000.000
  • Kelompok 5: Rp 5.000.000 – Rp 13.000.000
  • Bidik Misi: Rp 2.000.000

BKT

Keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi . Besarnya BKT berbeda untuk tiap jurusannya, antara  Rp 6.202.000 – Rp 23.249.000.

Untuk  rincian lengkap bisa diakses di: Penetapan BKT dan UKT Unpad

UNIVERSITAS DIPONEGORO

Mahasiswa yang diterima di Universitas Diponegoro (Undip) melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN dikenakan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penetapan biaya ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 79/UN7.P/HK/2018.

UKT
Untuk golongan 3,4,5,6,dan 7, besaran UKT berbeda-beda tiap jurusannya.

  • Gol 1 Rp 500.000
  • Gol 2 Rp 1.000.000
  • Gol 3 Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000
  • Gol 4 Rp Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
  • Gol 5 Rp 3.750.000 – Rp 12.500.000
  • Gol 6 Rp 4.500.000 – Rp 15.000.000
  • Gol 7 Rp 5.000.000 – Rp 17.000.000

BKT
Besaran BKT tidak disebutkan secara detil.

Rincian lengkapnya dapat diakses di: UKT dan BKT Undip

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Untuk besaran uang kuliah di Universitas Airlangga, Kompas.com belum mendapatkan versi terbaru untuk tahun 2017 dan 2018.

Data yang didapatkan besaran tahun 2016 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 757/UN3/2016.

Biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru hanya terdiri satu komponen, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semesternya.

Besaran UKT bisa berbeda-beda untuk masing-masing jurusan.

UKT Rumpun Saintek

  • 1: Rp 0 – Rp 500.000
  • 2: Rp 750.000 – Rp 1.000.000
  • 3: Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
  • 4: Rp 5.000.000 – Rp 17.000.000
  • 5: Rp 6.500.000 – Rp 21.500.000

UKT Soshum

  • 1: Rp 0 – Rp 500.000
  • 2: Rp 750.000 – Rp 1.000.000
  • 3: Rp 2.250.000 – Rp 4.000.000
  • 4: Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000
  • 5: Rp 6.000.000 – Rp 11.000.000

UKT Bidik Misi: Rp 2.400.000

Rincian lebih lengkap dapat diakses di: UKT Universitas Airlangga

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/04/16015491/melihat-besaran-uang-kuliah-tunggal-di-5-universitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke