Memberikan wawasan, menumbuhkan harapan, tanpa gangguan iklan.
Berani coba? Dapatkan Gratis
Salin Artikel

Biaya Kuliah Kedokteran Gigi di 4 Universitas Negeri

Penetapan besaran biaya kuliah untuk masing-masing mahasiswa juga bisa berbeda, tergantung kelompok dan faktor-faktor penentu lainnya.

Berapa biaya pendidikan di Fakultas Kedokteran untuk mahasiswa program sarjana yang lolos dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018?

Berikut gambaran biaya kuliah Pendidikan Dokter Program Sarjana di 4 universitas, yang dikutip dari situsweb resmi masing-masing universitas:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018 biaya pendidikan program sarjana di UGM terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT merupakan biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.

Kelompok UKT dibagi menjadi delapan kelompok.

UKT Program Sarjana Program Studi Kedokteran Gigi di UGM sebagai berikut:

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 7.350.000
  • Kelompok 4: Rp 9.800.000
  • Kelompok 5: Rp 13.300.000
  • Kelompok 6: Rp 20.000.000
  • Kelompok 7: Rp 23.000.000
  • Kelompok 8: Rp 26.000.000

2. Universitas Diponegoro (Undip)

Biaya pendidikan di Universitas Diponegoro menggunakan sistem UKT.

Sistem UKT ini dirumuskan berdasarkan Beban Kuliah Tunggal (BKT).

Di Undip, UKT terdiri dari 7 golongan, yakni 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.

Berdasarkan informasi dari laman fk.undip.ac.id/biaya.studi, calon mahasiswa baru yang lolos jalur SBMPTN, pembayaran biaya kuliah hanya biaya SPP berdasarkan UKT.

Pembagian golongan ini berdasar pada usulan dari calon mahasiswa yang bersangkutan.

Calon mahasiswa dapat memilih UKT pada saat mengisi registrasi online calon mahasiswa baru.

Berikut rincian biaya Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Undip berdasarkan golongan UKT:

  • Golongan 1 : Rp 500.000
  • Golongan 2 : Rp 1.000.000
  • Golongan 3 : Rp 4.000.000
  • Golongan 4 : Rp 7.000.000
  • Golongan 5 : Rp 11.000.000
  • Golongan 6 : Rp 14.000.000
  • Golongan 7 : Rp 17.000.000

3. Universitas Indonesia (UI)

Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 006 Tahun 2018, biaya pendidikan sarjana mahasiswa di UI terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Ada dua jenis BOP, yakni BOP-Berkeadilan (BPOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P).

BPO-B adalah besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan.

BPO-P adalah besaran biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya, disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di UI.

Fakultas Kedokteran Gigi UI termasuk dalam Rumpun Saintek.

Untuk BPO-B, ada 6 kelas, yakni kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Berikut rincian BOP-B dan BOP-P Rumpun Saintek di UI:

BOP-B Rumpun Saintek:

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000

Sedangkan, BOP-Pilihan (BOP-P) terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C:

  • BOP-P Rumpun Saintek
  • Kelas A: Rp. 10.000.000
  • Kelas B: Rp 12.500.000
  • Kelas C: Rp 15.000.000

4. Universitas Jember (Unej)

Berdasarkan informasi yang didapat dari laman unej.ac.id, biaya pendidikan di Universitas Jember menggunakan sistem UKT.

UKT ini dibayarkan tiap semester dan dibagi menjadi enam kelompok, yakni 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Berikut besaran biaya UKT Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Universitas Jember:

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/06/14371871/biaya-kuliah-kedokteran-gigi-di-4-universitas-negeri

Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke