Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB SMP Depok Dibuka Hari Ini, Siswa Berhak Memilih 2 Sekolah

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Kota Depok mulai dibuka hari ini, 9 Juli 2018.

Bagi calon siswa baru asal sekolah dalam Kota Depok, pendaftaran dilakukan secara online dengan tahapan pendaftaran sebagai berikut :

1. Pelaksanaan tanggal 9 – 10 Juli 2018, dibuka selama 24 jam

2. Mengakses laman PPDB 2018 www.kotadepok.siap-ppdb.com

3. Melakukan pendaftaran online dengan memilih pilihan satu dan pilihan dua dilakukan secara sekaligus

4. Mencetak lembar pendaftaran dari web PPDB 2018

Melalui laman resmi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyampaikan calon siswa baru asal sekolah dalam Kota Depok atau domisili orang tua masuk dalam wilayah zonasi Kota Depok, peserta berhak atas 2 pilihan SMP Negeri.

Sedangkan calon siswa asal sekolah luar Kota Depok dan domisili orang tua calon peserta didik baru luar Kota Depok hanya berhak mempunyai 1 (satu) pilihan.

Disdik Kota Depok menetapkan jadwal PPDB sebagi berikut:

9 - 10 Juli 2018 : Pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online atau daring selama 24 jam.

11 Juli 2018 : Pengumuan hasil akhir dilakukan secara daring atau langsung melalui sekolah tujuan dimulai Pk. 08.00 WIB.

12 - 13 Juli 2018 : Lapor diri langsung di sekolah penerima mulai Pk. 08.00 - Pk. 12.00 WIB.

Calon siswa dinyatakan diterima wajib lapor diri ke sekolah penerima dengan membawa persyaratan, antara lain :

1. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara yang dikeluarkan sekolah asal.

2. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.

3. Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2018 khusus Warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy KK.

4. Menyerahkan Akte Kelahiran.

5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

6. Menyerahkan Lembar pendaftaran hasil print dari Web PPDB 2018.

Apabila sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/09/14173601/ppdb-smp-depok-dibuka-hari-ini-siswa-berhak-memilih-2-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke