Salin Artikel

Catat, Ini Jadwal dan Prosedur Ikut Ujian Nasional Perbaikan 2018

UNP diadakan untuk siswa-siswi lulusan SMA/MA/SMK/MAK yang ingin memperbaiki nilai Ujian Nasional (UN).

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, @kemdikbud.ri, pendaftaran UNP 2018 dapat dilakukan pada 4-13 Juli 2018.

Info selengkapnya mengenai UNP 2018 bisa diakses melalui laman https://unp.kemdikbud.go.id/.

Adapun, persyaratan dan ketentuan peserta untuk mengikuti UNP 2018, antara lain:

1. Peserta UN Tahun Ajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.

2. Peserta UN Tahun Ajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.

3. Peserta UN Tahun Ajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, tetapi belum mengikuti UN pada April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

Sementara, ketentuan umum UNP sebagai berikut:

1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).

2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

  • Ijazah/surat keterangan lulus;
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
  • Pas foto ukuran 3x4; dan
  • Materai Rp 6.000

3. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).

4. Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4-13 Juli 2018.

5.Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Adapun ketentuan khususnya sebagai berikut:

1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

2. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.

Prosedur pendaftaran UNP 2018:

1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.

2. Calon peserta mendaftarkan diri secara lamgsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.

3. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan.

4. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:

  • login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
  • memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
  • memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta, data mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja;
  • memasukkan jadwal ujian, sesi ujian, mata ujian yang dipilih siswa;
  • meminta peserta untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
  • mencetak kartu peserta ujian;
  • menempel pasfoto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian;
  • menandatangani kartu peserta ujian, dan;
  • menyerahkan kartu peserta ujian kepada peserta.

5. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/09/21250721/catat-ini-jadwal-dan-prosedur-ikut-ujian-nasional-perbaikan-2018

Terkini Lainnya

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke