Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisruh PPDB soal SKTM, Bagaimana Aturannya?

Beberapa kasus mencuat.

Di Ungaran, seorang orang siswa didiskualifikasi dari PPDB SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, karena menggunakan SKTM yang tidak sesuai.

Wakil Kepala SMAN 1 Ungaran Hari Murti mengungkapkan, setelah panitia melakukan survei langsung ke rumah peserta PPDB tersebut, menemukan hal yang mengejutkan.

"Ternyata rumahnya besar, punya mobil. Jadi SKTM-nya kami tolak," kata Hari Murti, Selasa (10/7/2018).

Dari pengakuan orangtua bersangkutan, penggunaan SKTM dilakukan atas saran seorang oknum. 

Kasus lainnya, Priyanto Muda Prasetya (45), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melapor ke polisi setelah menemukan ketidakberesan dalam penerbitan SKTM dalam PPDB.

Ia menduga, ada pemalsuan dan penyalahgunaan SKTM.

Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan SKTM dalam PPDB tahun ini?

Aturan PPDB tahun ini ada ketentuan sistem zonasi.

Sistem zonasi diberlakukan sesuai surat penugasan kepada orangtua yang bersangkutan. Surat ini terkait penempatan zonasi yang bisa dijadikan tujuan pendaftaran siswa.

Selain sistem zonasi, untuk PPDB tingkat SMA/SMK tahun 2018/2019 juga mengatur penggunaan SKTM bagi mereka yang memenuhi syarat mendapatkannya.

Dikutip dari laman https://jateng.siap-ppdb.com/, calon peserta PPBD SMA/SMK yang mendaftar melalui SKTM, Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1 (satu).

Selain itu, jika jumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas anak guru, anak berprestasi, dan siswa miskin.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, setiap sekolah diberikan peluang untuk menampung 20 persen warga tidak mampu untuk merasakan pendidikan yang berkualitas.

Mereka yang tidak mampu bisa mendaftar dengan melampirkan SKTM atau KIP.

Jika ditilik lebih jauh, PPDB di Jawa Tengah mengacu pada ketentuan di bawah ini:

  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018 tentang PPDB SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah. Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, seleksi PPDB pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

  • Sementara, Pasal 13 ayat (3) menyebutkan, calon peserta didik yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat, atau bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

    Penerbitan SKTM harus selektif, yaitu melalui verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar-benar secara ekonomi tidak mampu.

  • Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Nomor: 421/09099 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa tengah Tahun Pelajaran 2018/2019.

    Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu tertulis sanksi bagi peserta didik yang memberikan data palsu/tidak benar termasuk di dalamnya memperoleh SKTM, atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/11/15493101/kisruh-ppdb-soal-sktm-bagaimana-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke