KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kegiatan MPLS:
1. Tujuan untuk pengenalan diri dan sekolah.
MPLS dilaksanakan dengan tujuan diantaranya: mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Selain itu dengan MPLS diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dengan demikian segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MPLS.
2. Hanya berlangsung 3 hari.
MPLS bagi siswa baru dilaksanakan 'hanya' dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Hal ini bertujuan agar MPLS berfokus pada kegiatan untuk membantu siswa baru mudah beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) yang sering menghabiskan waktu hingga 1 minggu dan melampaui jam sekolah kerap membuka kesempatan terjadinya penyelewangan dari tujuan kegiatan ini.
3. Sekolah bertanggungjawab
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
Berbeda dengan MOS, kegiatan MPLS melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara.
4. Hanya melibatkan OSIS atau MPK
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
5. Ada sanksi bagi pelanggaran
Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut.
Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/12/11105681/mpls-jangan-ada-buli-di-antara-kita