JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan berkualitas merupakan keniscayaan bagi terciptanya anak bangsa yang cerdas dan berkarakter, yang menjadi tumpuan kemajuan Indonesia di masa depan.
Kualitas pendidikan tidak dapat terlepas dari fungsi dan peran para pendidik dan tenaga kependidikan. Merekalah ujung tombak sektor pendidikan di Tanah Air.
Oleh sebab itu, wajar jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK).
"Apresiasi diberikan bagi para guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan dinilai layak mendapatkan penghargaan." kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad melalui pernyataan tertulis, Selasa (24/7/2018).
Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada para GTK ialah melalui pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional yang dilaksanakan setiap tahun.
Untuk tahun ini, penghargaan bagi guru berprestasi dan berdedikasi akan diberikan kepada guru mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan menengah.
Sementara, penghargaan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi akan diberikan kepada kepala sekolah, tenaga laboratorium, pengawas sekolah petugas perpustakaan dan tenaga administrasi sekolah di semua jenjang.
"Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan berdedikasi merupakan bukti kepedulian Kemendikbud pada mereka yang menunjukkan kinerja lebih dalam bidangnya masing-masing," ujarnya.
Tahapan seleksi
Sebelum sampai pada pemilihan tingkat nasional, peserta yang telah memenuhi syarat akademik dan administratif lebih dulu harus melewati beberapa tahapan.
Tahapan pemilihan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berujung pada tingkat nasional.
Pemerintah berharap dapat memotivasi dan meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan hingga berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Pun dengan penghargaan terhadap guru dan tenaga kependidikan, sebagai bukti pemerintah sangat peduli terhadap jerih payah mereka yang telah menunjukkan kinerja yang lebih dari pada yang lain,” kata dia.
Pemerintah sangat mengharapkan masyarakat juga dapat memberikan apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki prestasi dan dedikasi yang baik mengingat pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Walaupun kegiatan ini sudah merupakan agenda tahunan Kemendikbud, partisipasi semua pihak perlu ditingkatkan terutama dari masyarakat luas.
Guru berdedikasi
Penghargaan yang diberikan kepada GTK berdedikasi juga mengacu pada amanat UU No 14/2005 serta Permen 74/2008 tentang Penghargaan Guru Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus.
Dedikasi para guru ditandai dengan pencapaian atas prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, dan sebagai pelopor dalam menciptakan karya yang bermanfaat untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Berbagai penghargaan tersebut merupakan wujud upaya pemerintah mendukung GTK yang telah melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian demi mencerdaskan generasi bangsa.
“Penghargaan itu sekaligus sebagai ucapan terima kasih serta mempertinggi harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan lainnya,” ujar dia.
Ketentuan penghargaan
Menurut aturan UU No 14/2005, penghargaan kepada guru berprestasi ditentukan atas dasar jenis dan jenjang tertentu yaitu:
1. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
2. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan/atau tingkat nasional.
3. Kriteria penilaian akan dilakukan secara komprehensif mulai dari kompetensi yang dimiliki, kinerja, dan wawasan kependidikan. Penilaian kinerja dapat dilihat dari laporan hasil penilaian kinerja guru sejak dua tahun sebelumnya.
4. Adapun penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Untuk penilaian, guru mesti memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
5. Penilaian untuk penguasaan wawasan kependidikan meliputi pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain.
Penilaian dilakukan melalui tes tertulis dan ditambah dengan penilaian presentasi dan wawancara di akhir tahapan.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/24/19190061/pemerintah-apresiasi-profesionalisme-guru-dan-tenaga-kependidikan