Salin Artikel

Pengajar Pengganti Kunci Keberlangsungan Pendidikan di Daerah Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud menjamin ketersediaan pengajar di daerah khusus untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.

Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus diwujudkan lewat peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.

Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Ditjen GTK dengan cara memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ketika guru daerah khusus mengikuti PPG, tentunya pembelajaran di daerah khusus tidak boleh terhenti, maka Ditjen GTK mengantisipasinya dengan mencari guru pengganti melalui Program Pengajar Pengganti (JARTI),” kata Plt. Dirjen GTK Hamid Muhammad dalam pernyataan tertulis, Selasa (31/7/2018).

Secara terminologi, ia melanjutkan, memang disebut sebagai pengajar pengganti bagi guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG. Namun demikian, Ditjen GTK sangat memperhatikan quality assurance dari guru pengganti tersebut.

Misalnya, proses rekruitmen program pengajar pengganti tersebut mencatumkan syarat kualifikasi pendidikan sarjana.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi pendidikan, mereka yang dinyatakan lulus sebagai guru pengganti diberikan pelatihan atau pembekalan untuk menjadi guru yang profesional.

“Untuk menjamin keterlaksanaan tugas fungsi guru pengganti, dilaksanakan program monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Ditjen GTK,” ujar dia.

Sinergi dengan pemerintah daerah

Saat ini program Guru Pengganti yang dirancang oleh Ditjen GTK diawali dengan diadakannya rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya dinas pendidikan di daerah khusus, calon guru pengganti yang telah lulus seleksi administrasi dan kualifikasi.

Kegiatan rapat koordinasi untuk membangun kesepahaman konsep, kebijakan, dan teknikal.

"Sehingga apa yang menjadi tujuan program guru pengganti ini dapat tercapai, yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan, tanpa harus terganggu dengan ketidakhadiran guru-guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG,” kata dia.

Program strategis

Program Pengajar Pengganti yang diluncurkan Ditjen GTK memiliki fungsi strategis dalam menjamin keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus secara berkelanjutan.

Dengan demikian, program Pengajar Pengganti yang lagi diluncurkan GTK berfungsi sebagai penjamin keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.

Pembelajaran yang berkelanjutan di daerah khusus dipahami sebagai salah satu kontribusi dalam mewujudkan ketercapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ketika program guru daerah khusus diluncurkan, Ditjen GTK tetap memberikan kesempatan kepada para guru di daerah khusus untuk memperoleh hak-hak peningkatan kompetensi dan kesejahteraannya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“PPG ini menyita kehadiran peserta secara penuh dalam waktu dua tahun, maka otomatis guru daerah khusus yang mengikuti PPG ini akan meninggalkan sementara tugas mengajarnya. Supaya pembelajaran bagi para siswa di daerah khusus ini terus berjalan, maka GTK meluncurkan program Pengajar Pengganti,” ujar dia.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/31/16190041/pengajar-pengganti-kunci-keberlangsungan-pendidikan-di-daerah-khusus

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke