KOMPAS.com - Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun.
Hal ini diingatkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam seperti dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat.
"Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus," tegas Firman.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Firman saar ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (30/7/2018)
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Saat ini, jelas Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah sekolah menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/08/01/20363881/sekolah-dan-dinas-pendidikan-dilarang-tahan-ijazah-ini-alasannya