KOMPAS.com - Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari pendidikan tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, terutama sejak terbitnya UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Pendidikan Kedokteran bertujuan menghasilkan dokter profesional dan kompeten untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.Selain itu, pendidikan kedokteran juga bertujuan meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran.
1. Tiga tantangan pendidikan kedokteran
Pada era revolusi industri 4.0, pendidikan kedokteran memiliki tantangan baru untuk menerapkan tiga literasi baru, yaitu data, teknologi, dan kemanusiaan.
Dengan menguasai 3 hal tersebut para lulusan kedokteran diharapkan mampu beradaptasi dan mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global.
Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi memaparkan potret pendidikan kedokteran di Indonesia setelah empat tahun implementasi UU No.20/2013 hingga akhir 2017, Indonesia memiliki 83 Fakultas Kedokteran dengan disparitas kualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data status akreditasi prodi kedokteran dari LAM-PTKes, terdapat 22 prodi terakreditasi A (27 %), 37 prodi terakreditasi B (44 %), dan 24 prodi terakreditasi C (29 %).
2. Hasil uji kompetensi lulusan
Selain status akreditasi, parameter kualitas Fakultas Kedokteran tercermin dari hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Berdasarkan data dari Panitia Nasional UKMPPD, sejak Agustus 2014 hingga Mei 2018, UKMPPD telah meluluskan sekitar 39.000 dokter, dan menyisakan sekitar 2400 retaker (belum lulus uji kompetensi dokter).
Berdasarkan analisis dari tim ahli, hasil UKMPPD berkorelasi positif dengan status akreditasi prodi kedokteran. Berdasarkan data umpan balik hasil UKMPPD hingga akhir 2017, prodi kedokteran yang terakreditasi A sebagian besar kelulusan UKMPPD lebih dari 80 % sedangkan prodi yang terakreditasi C sebagian besar kurang dari 50 %.
3. Kemitraan atasi soal "reteker"
Hal ini merupakan dampak dari sistem seleksi mahasiswa yang belum baik pada 10 tahun sebelumnya. Sebaliknya, ada prodi kedokteran yang saat ini masih terakreditasi C (kategori prodi baru), namun sistem seleksi mahasiswanya sudah baik, memiliki kelulusan lebih dari 80 %.
Fakta ini menunjukkan kebijakan penjaminan mutu output harus terintegrasi dengan input dan proses, sehingga hasil UKMPPD menjadi parameter penilaian untuk akreditasi dan kuota nasional mahasiswa prodi kedokteran.
Selama empat tahun implementasi UKMPPD, isu utama yang dihadapi adalah penanganan ‘retaker’. Sejak tahun 2015, Kemristekdikti telah membentuk tim ahli yang merupakan representasi pakar dan stakeholders pendidikan kedokteran untuk menyusun kajian sebagai dasar rekomendasi kebijakan penanganan retaker UKMPPD.
Selanjutnya, Kemristekdikti telah menjalankan program bimbingan khusus ‘retaker’ UKMPPD, program pembinaan Fakultas Kedokteran yang hasil UKMPPD nya kurang dari 50 %.
Pada tahun 2018, strategi pembinaan menggunakan model kemitraan, dimana Fakultas Kedokteran yang mendapatkan pembinaan akan mendapatkan asistensi dari FK dengan prodi kedokteran terakreditasi A yang ditugaskan Kemristekdikti.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/08/19/16240021/dari-83-fakultas-kedokteran-di-indonesia-baru-22-terakreditasi-a