JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan beredarnya video seorang dosen yang berdebat dengan salah satu mahasiswanya terkait uang Rp 2.000 yang diduga diminta sang dosen setiap pertemuan.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Fakultas Teknik Komputer (FT Kom) Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) dan pertama kali disebarkan oleh akun Facebook bernama Welly Paliling Putra Toraja.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu, hingga Selasa (11/9/2018) pagi sudah dilihat lebih dari 7.700 kali dan di-share lebih dari 100 kali.
"Makannya sebelum kau masuk di Cokroaminoto, ada perjanjian yang kau tandatangani, kau harus tahu aturan itu," ucap sang dosen.
"Ya saya baca aturan itu, Pak. Saya menaati aturan-aturan yang ada di kampus ini. Dan di dalam peraturan tidak ada yang menyebutkan dosen masuk, mahasiswa memberi Rp 2.000,” ucap mahasiswa, membalas dosen.
Dosen itu pun terpancing emosi dan beberapa kali meminta mahasiswa tersebut untuk keluar dari kelasnya dengan nada membentak.
Di luar kewajaran
Menurut pandangan psikolog pendidikan, Bondhan Kresna Wijaya, kejadian ini sudah di luar batas wajar.
"Kalau dulu banyak guru juga ngobyek jual buku ke siswa, masih lumayan halus modus cari uangnya. Tapi ini dosen minta uang ke mahasiswa menurut saya tidak dapat dibenarkan," ujar Bondhan.
Bondhan menyebut, alasan apa pun yang dikemukakan oleh dosen, tindakan ini tetap tidak pantas untuk dilakukan.
"Kalau soal (kesejahteraan) rendah, saya pernah hampir mengajar di satu universitas swasta di Jakarta, memang sangat rendah kalau hanya menggantungkan dari pendapatan mengajar,” tutur Bondhan yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada ini.
Misalnya, dengan melakukan riset, menjadi pembicara atau konsultan sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasai.
Pencegahan
Adapun tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa adalah harus memastikan keberadaan organisasi yang mampu melindungi dan mewakili aspirasi mahasiswa .
"Mungkin dari sana bisa dioptimalkan dengan mendampingi mahasiswa yang melapor ke dekanat, atau bahkan rektorat," ujar Bondhan.
Bondhan menambahkan, media-media sejenis itu diperlukan karena bukan hanya mahasiswa yang bisa melakukan hal tidak pantas, namun juga dosen yang notabene memiliki kekuatan lebih.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan membuka kejadian tidak menyenangkan yang dialami melalui pers mahasiswa di masing-masing kampus.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh kampus terhadap oknum dosen yang bersangkutan dinilai Bondhan sudah tepat.
Menurut keterangan dari kampus, oknum dosen tersebut sudah diistirahatkan sambil menunggu hasil pendalaman kasus yang tengah dilakukan oleh Komisi Disiplin.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/09/11/10110051/atas-alasan-apa-pun-dosen-minta-uang-ke-mahasiswa-dinilai-tak-bisa-dibenarkan