Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip SKD CPNS Guru, Apa Saja Tes dan Kriterianya?

KOMPAS.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), total dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, setiap peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TKW)

Lebih jauh Setiawan menyampaikan, TWK berjumlah 35 soal dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa dan peran bangsa Indonesia dalam tataran regional dan global. Kemampuan berbahasa Indonesia juga ikut menjadi penilaian dalam tes TKW ini.

2. Penilaian Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU dengan jumlah 30 soal, jelas Setiawan, bertujuan menilai intelegensia peserta seleksi. Hal pertama yang dinilai adalah kemampuan verbal dan kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu akan dilakukan pula tes untuk mengetahui kemampuan numerik peserta dalam melihat operasional dan hubungan di antara angka-angka. Selain itu, dalam TIU juga akan dinilai kemampuan figural yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram.

Dalam TIU juga akan dinilai kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis serta kemampuan mengurai suatu masalah.

3. Penilaian Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sedangkan soal golongan ke 3 atau TKP berisi 35 soal. TKP mencakup hal terkait pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan teknologi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri dan semangat berprestasi.

Selain itu melalui TKP juga dapat dinilai sisi kreatifitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, serta bekerja tuntas dan mandiri. Dalam TKP juga dapat tergambar kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dengan kelompok serta menggerakan dan mengkoordinir orang lain.

Terkait hal itu, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.

Untuk guru atau tenaga pendidik, ambang batas minimal untuk lulus dalam seleksi CPNS 2018 adalah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) SKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60. 

https://edukasi.kompas.com/read/2018/09/19/11502791/mengintip-skd-cpns-guru-apa-saja-tes-dan-kriterianya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com