Ternyata Ada Aturan Susun Amplop Lamaran CPNS Kemendikbud, Ini Caranya
KOMPAS.com - Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) tahun Anggaran 2018 juga memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi, terdapat 115 unit kerja di bawah Kemendikbud yang akan membuka kesempatan seleksi CPNS 2018.
Dalam seleksi awal administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi CPNS online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PO BOX 1112 – JKP 10011.
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002. Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung) dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
- Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
- Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
2. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- warna kuning untuk pelamar umum
- warna hijau untuk pelamar putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
- warna merah untuk pelamar penyandang disabilitas
- warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
3. Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja yang dilamar.
4. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://sscn.bkn.go.id dan
https://cpns.kemdikbud.go.id.
5. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCN 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).