Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Tegaskan Kembali Soal Pengangkatan Guru Honorer

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy kembali menegaskan perihal pengangkatan guru hononer dalam acara Seminar Nasional Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018).

Guru honorer berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi. Seleksi dimaksud adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

“Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar”, ujar Muhadjir seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud.

Mendikbud menambahkan, soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua kalangan usia. Tes ini adalah jalan keluar, terutama untuk mereka yang tidak bisa ikut karena usia, yaitu bisa mengikuti seleksi PPPK.

Tetapi hal ini juga berlaku di luar syarat usia, artinya bagi yang berusia belum genap 35 juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini, nanti Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan harapan kita setelah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, kita buka lagi dengan jalur PPPK”, tutur Muhadjir.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/11/17283621/mendikbud-tegaskan-kembali-soal-pengangkatan-guru-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke