KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda dalam acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (10/10/2018).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap karya budaya takbenda di seluruh Indonesia. Acara juga disertai penyerahan sertifikat oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid kepada 30 provinsi.
Provinsi yang menerima sertifikat adalah yang karya budayanya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Apresiasi ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak 21 Februari 2018. Proses penetapan warisan budaya ini melibatkan tim ahli, narasumber, Dinas Kebudayaan seluruh Indonesia, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya.
Beberapa proses dilakukan selama rangkaian adalah mulai dari rapat koordinasi antara pusat dan daerah, membahas usulan, proses verifikasi, penilaian, hingga penetapan.
Beberapa penampilan karya budaya ditampilkan di antaranya Syair Siak Sri Indrapura dari Riau. Syair tertulis dalam naskah kuno ini menggunakan Aksara Arab dan menjadi salah satu sumber dari penulisan sejarah.
Asal-usul serta peristiwa zaman kerajaan dan nilai - nilai leluhur warisan nenek moyang bangsa juga diceritakan di dalamnya.
Selain itu juga ada Rangguk Kumun dari Jambi. Tari Rangguk Kumun dibawakan 4 generasi turun temurun dan dipimpin seorang wanita berusia 83 tahun. Dari Sulawesi Selatan ada kebudayaan Passureq, tradisi lisan yang merupakan sarana hiburan bagi masyarakat daerah Wajo.
Dengan penetapan ini, Indonesia saat ini telah memiliki 819 Warisan Budaya Takbenda dari 8.065 karya budaya. Proses penetapan telah dilakukan mulai dari tahun 2009.
Beberapa pejabat yang turut hadir secara langsung adalah Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur DI Yogyakarta, PLT Gubernur Jambi dan PLT Gubernur Riau.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/14/10301631/kemendikbud-tetapkan-225-warisan-budaya-takbenda