Salin Artikel

Tenyata Ini 3 Tujuan Zonasi Selain untuk PPDB

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengungkapkan bahwa sistem zonasi bukan hanya diterapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Persoalan zonasi ini disampaikan Didik dalam acara Lokakarya Peningkatan Motivasi dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10/2018).

1. Pemerataan kualitas pendidikan

Ia menuturkan, zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air. Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah berkualitas.

Didik kembali menegaskan bahwa zonasi bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat. 

2. Menciptakan banyak sekolah favorit

“Sistem zonasi kita fokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas. Tapi ini masih digodok belum selesai,” ujarnya. 

Didik menambahkan, Kemendikbud harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.

“Tentu dengan zonasi nanti harapannya sekolah favorit itu ada di setiap zonasi, bukan hanya di tempat-tempat tertentu. Di semua zonasi harapannya adalah sekolah favorit. Tentu kita akan mempercepat di setiap zona ini ada sekolah yang berkualitas. Jadi sekolah kualitas itu ada di mana-mana,” tutur Didik.

3. Peningkatan kualitas guru

“Makanya diperlukan program intervensi. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Didik, harus ada intervensi terhadap sekolah-sekolah, yakni sekolah mana saja yang sudah mendekati Standar Nasional Pendidikan (SNP). “Dan itu yang akan diintervensi sehingga ada sekolah bagus di setiap zona,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika masyarakat ingin mengakses titik zonasi, bisa mengunjungi laman khusus, yaitu zonamutu.data.kemdikbud.go.id.

Zonasi ini nantinya akan ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.

https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/15/18530531/tenyata-ini-3-tujuan-zonasi-selain-untuk-ppdb

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke